PENAJAM PASER, LINGKAR – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan sekitar empat perusahaan asing akan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
“FDI (foreign direct investment/investasi asing langsung) ada sekitar empat perusahaan yang akan masuk (IKN),” ujar Bahlil ketika ditemui setelah menghadiri sidang kabinet paripurna perdana di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Senin (12/8).
Terkait dengan negara asal, Bahlil mengatakan Jepang dan Korea Selatan akan masuk ke IKN untuk membangun properti.
Saat ini, kata Bahlil, fokus dari pembangunan IKN masih berpusat di sektor properti dan fasilitas umum.
Lebih lanjut, ketika disinggung terkait investasi asal Dubai, Uni Emirat Arab, Bahlil mengatakan harus memeriksa datanya untuk memastikan.
“Nanti saya cek nama-namanya, tapi yang tadi saya lihat itu Jepang dan Korea masuk,” ucap Bahlil.
Bahlil mengatakan bahwa investasi asing tersebut akan mulai masuk ke IKN pada klaster kedua investasi. Ihwal sidang kabinet, Bahlil mengatakan Presiden Joko Widodo membahas perkembangan investasi di IKN.
Pada klaster pertama, lanjut Bahlil, investasi yang sudah masuk untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp 56,2 triliun, di luar anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Menyangkut dengan kepastian untuk sertifikat tanah HGU (hak guna usaha)-nya, 11 hari aja sudah dapat,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan sejumlah investor asing dari Jepang hingga Korea Selatan tertarik untuk masuk ke sektor properti di Nusantara, Kalimantan Timur.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono mengatakan bahwa total letter of intent (LOI) yang masuk sejauh ini sebanyak 475. Setelah OIKN melakukan evaluasi, dari 475 itu ada 263 LOI yang betul-betul minat investasi di IKN.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN, Pemerintah melakukan sinergi pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (RARA – LINGKAR)