7 Kepala Daerah Wilayah Jateng Habis Masa Jabatan Tahun 2022

7 Kepala Daerah Wilayah Jateng Habis Masa Jabatan Tahun 2022

Ilustrasi kepala daerah yang habis masa jabatan tahun 2022. (Freepik/Lingkar.news)

SEMARANG, Lingkar.news – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng), Yulianto Sudrajad, melalui Devisi Data dan Informasi, KPU Jateng, Paulus Widiyantoro menyampaikan, tujuh kepala daerah dan wakilnya di Jawa Tengah akan habis masa jabatan pada tahun 2021 ini.

“Namun terkait akhir masa jabatan dan proses pengisian kepala daerah yang habis masa jabatannya, sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah. KPU tidak punya kewenangan sama sekali,” kata Paulus saat dihubungi Koran Lingkar, belum lama ini.

Mengenai persiapan awal pemilu, pihaknya sudah melakukan persiapan sejak awal tahun 2022 ini. Termasuk launching hari dan tanggal pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

“Sebelum ditetapkan, kami sudah melakukan beberapa persiapan sejak awal tahun ini, karena sudah tahu ada Pemilu di 2024. Di antaranya adalah evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2019 dan menyiapkan inventarisasi kelengkapan SDM (Sumber Daya Manusia) kita di 35 kabupaten atau kota,” jelas dia.

Ganjar Pranowo Kunjungi Makassar, Temui Sejumlah Tokoh

Paulus menyebut, saat ini, yang bisa dilakukan KPU Jawa Tengah adalah mengatur ritme kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebab, mereka harus menyelesaikan penghitungan dan menyalin berita acara di hari dan tanggal yang sama.

“Di sisi lain, kita cukup diuntungkan bahwa Undang-undang Pemilu tidak berubah. Setidaknya sudah ada gambaran mengenai Dapil (daerah pemilihan) untuk tingkat provinsi,” tambahnya.

Mengatur ritme KKPS, lanjut dia, yaitu dengan modifikasi teknis untuk mempersingkat waktu pencatatan dan administrasi di TPS (tempat pemungutan suara). Pihaknya akan terus mengoptimalkan teknologi informasi yang dimilikinya.

“Kami akan terus mengoptimalkan. Teknologi berupa aplikasi seperti Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dari TPS,” tutup Paulus. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version