Lingkar.news – Pada 4 Juni 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengatakan hadirnya UU Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak sehingga sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul bisa diwujudkan bersama.
‘’Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,’’ ujarnya.
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disetujui, Ini 6 Poin Pentingnya
Ada tiga hal penting dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang mencakup hak ibu, hak anak, dan hak suami.
Hak untuk ibu dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak meliputi:
- Cuti melahirkan, minimal 3 bulan pertama setelah melahirkan dan maksimal 3 bulan berikutnya jika ada kondisi khusus
- Istirahat 1,5 bulan jika keguguran
- Upah penuh saat cuti melahirkan hingga bulan keempat. Lalu bulan kelima dan keenam sebesar 75 persen dari upah.
Hak anak dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak meliputi:
- Identitas diri dan status warga negara
- Air susu ibu eksklusif hingga enam bulan, dilanjutkan hingga usia dua tahun
- Jaminan gizi sejak lahir sampai usia dua tahun
- Pelayanan kesehatan hingga gizi sesuai dengan perkembangan usia dan/atau kebutuhan fisik mental
Usul Cuti Ayah saat Istri Lahiran Ditampung dalam UU ASN, Ini Bocoran Durasinya
Hak suami dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak meliputi:
- Cuti pendampingan persalinan istri dua hari dan tambahan maksimal tiga hari atau sesuai kesepakatan
- Cuti saat istri keguguran selama dua hari
Pemerintah juga merancang aturan terkait cuti ayah bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) yang istrinya melahirkan. Hal ini masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajeman Aparatur Sipil Negara sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sementara itu, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak wajib didukung pemerintah agar terlaksana sesuai rancangan yang ditetapkan. Kewajiban pemerintah itu meliputi penyediaan alokasi sumber pendanaan untuk kesejahteraan ibu dan anak. Kemudian menjamin pendampingan ibu dengan kerentanan khusus seperti berhadapan dengan hukum, di penampungan, situasi bencana, dan konflik. Kemudian disabilitas atau gangguan jiwa, atau dengan HIV/AIDS.
Sebagai informasi, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan usulan inisiatif DPR pada 30 Juni 2022. UU ini disiapkan untuk mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)