JAKARTA, Lingkar.news – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atas Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan kepala desa (kades).
Penggugat, Eliadi Hulu diketahui meminta MK mengubah masa jabatan kades dari yang semula 6 tahun dengan maksimal 3 periode menjadi 5 tahun dengan maksimal 2 periode.
Sebelumnya, ribuan kades menggelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI untuk menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan menjadi 9 tahun.
Namun, Eliadi Hulu mengaku khawatir melihat tuntutan para kades tersebut, karena menurutnya masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 periode sama halnya dengan mengizinkan kades menjabat selama 27 tahun.
Ia menilai bahwa, tuntutan tersebut akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945.
Eliadi juga menilai, kepala desa yang dimungkinkan menjabat hingga 18 tahun tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun dan hanya dapat terpilih untuk 2 kali masa jabatan.
Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi RI pada Sabtu, 1 April 2023, putusan penolakan gugatan masa jabatan kades tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, dengan putusan Nomor 15/PUU-XXI/2023 yang telah dibacakan pada Kamis, 30 Maret 2023 di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman.
GMNI Tangerang Tolak Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 9 Tahun
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK mengatakan berkenaan dengan pembatasan masa jabatan publik pada umumnya, UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja. Dalam hal ini, jabatan kepala desa tidak diatur dalam UUD 1945 melainkan diatur dalam undang-undang.
“Berkaitan dengan pembatasan masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU 6/2014 adalah selama 6 (enam) tahun dan dapat menjabat kembali paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan. Dengan kata lain, seseorang dapat menjabat sebagai kepala desa paling lama 18 (delapan belas) tahun. Dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021],” jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Apabila terdapat pembedaan mengenai jangka waktu kepala desa menjabat dengan masa jabatan publik lainnya, menurut MK, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang.
Oleh karena itu, MK menganggap tidak relevan untuk menyamakan masa jabatan kades dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah. Sehingga menurut hukum gugatan tersebut dianggap tidak beralasan. (Lingkar Network | Lingkar.news)