• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Nasional

Tolak Gugatan, MK Putuskan Jabatan Kades Tetap 3 Periode dan Maksimal 18 Tahun

01-Apr-2023 10:36
in Nasional
DEMO: Ribuan kepala desa se-Indonesia saat menggelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI untuk menuntut revisi UU Desa. (Lingkar TV/Lingkar.news)

DEMO: Ribuan kepala desa se-Indonesia saat menggelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI untuk menuntut revisi UU Desa. (Lingkar TV/Lingkar.news)

820
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atas Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan kepala desa (kades).

Penggugat, Eliadi Hulu diketahui meminta MK mengubah masa jabatan kades dari yang semula 6 tahun dengan maksimal 3 periode menjadi 5 tahun dengan maksimal 2 periode.

Sebelumnya, ribuan kades menggelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI untuk menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan menjadi 9 tahun.

BERITATERKAIT

Tahan Banurea, Analis Muda di Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor baja, Kamis (19/05). (Ant/Lingkar.news)

Kejagung Tetapkan Tahan Banurea Jadi Tersangka Kasus Impor Baja

20 Mei 2022
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel (kiri) saat mengunjungi industri garmen kecil Indonesia pada pameran produk halal di Istanbul, Turki. (Ant/Lingkar.news)

Impor Baju Bekas Ancam Industri Garmen dan UMKM, DPR RI: Tak Semua Layak Pakai

13 Juni 2022

Namun, Eliadi Hulu mengaku khawatir melihat tuntutan para kades tersebut, karena menurutnya masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 periode sama halnya dengan mengizinkan kades menjabat selama 27 tahun.

Demo di DPR, Ribuan Kepala Desa Minta Masa Jabatan Ditambah

Ia menilai bahwa, tuntutan tersebut akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945.

Eliadi juga menilai, kepala desa yang dimungkinkan menjabat hingga 18 tahun tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun dan hanya dapat terpilih untuk 2 kali masa jabatan.

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi RI pada Sabtu, 1 April 2023, putusan penolakan gugatan masa jabatan kades tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, dengan putusan Nomor 15/PUU-XXI/2023 yang telah dibacakan pada Kamis, 30 Maret 2023 di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman.

GMNI Tangerang Tolak Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 9 Tahun

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih,  MK mengatakan berkenaan dengan pembatasan masa jabatan publik pada umumnya, UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja. Dalam hal ini, jabatan kepala desa tidak diatur dalam UUD 1945 melainkan diatur dalam undang-undang.

“Berkaitan dengan pembatasan masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU 6/2014 adalah selama 6 (enam) tahun dan dapat menjabat kembali paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan. Dengan kata lain, seseorang dapat menjabat sebagai kepala desa paling lama 18 (delapan belas) tahun. Dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021],” jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Apabila terdapat pembedaan mengenai jangka waktu kepala desa menjabat dengan masa jabatan publik lainnya, menurut MK, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang.

Oleh karena itu, MK menganggap tidak relevan untuk menyamakan masa jabatan kades dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah. Sehingga menurut hukum gugatan tersebut dianggap tidak beralasan. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: Berita NasionalKepala DesaMahkamah KonstitusiUndang-undang
SendShareTweet
Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa
Nasional

Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

by Ulfa Puspa
6 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memaknai perayaan Idul Adha sebagai momentum penting menanamkan semangat pengorbanan...

Read moreDetails
Izinkan Pemda Rapat di Hotel, Mendagri Tito: Cukup 3-4 Kali

Izinkan Pemda Rapat di Hotel, Mendagri Tito: Cukup 3-4 Kali

4 Juni 2025
Jam Belajar dan Masuk Sekolah Harus Sesuai Aturan Kemendikdasmen

Jam Belajar dan Masuk Sekolah Harus Sesuai Aturan Kemendikdasmen

4 Juni 2025
Menkes Laporkan Perkembangan Covid-19 hingga Isu Kesehatan Program CKG

Menkes Laporkan Perkembangan Covid-19 hingga Isu Kesehatan Program CKG

4 Juni 2025
Launching GREAT Institute, Kawal Kerja Ideologis Pemerintahan Prabowo

Launching GREAT Institute, Kawal Kerja Ideologis Pemerintahan Prabowo

4 Juni 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Daging Sapi Khas Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Tips Memasak Daging Qurban Ala Chef, Empuk dan Tidak Amis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Jakarta Fair 2025 Bakal Diramaikan 2.550 Perusahaan Swasta-UMKM
Metropolitan

Jakarta Fair 2025 Bakal Diramaikan 2.550 Perusahaan Swasta-UMKM

by Ulfa Puspa
7 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Jakarta Fair 2025 siap digelar pada pertengahan Juni. Sebanyak 2.550 perusahaan bakal meramaikan ajang pameran dan hiburan ...

Gubernur Jateng akan Kembangkan MAJT yang Punya Ciri Khas Ini

Gubernur Jateng akan Kembangkan MAJT yang Punya Ciri Khas Ini

6 Juni 2025
Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

6 Juni 2025
Pemprov Jakarta Percepat Pemberlakuan Sekolah Gratis SD dan SMP

Pemprov Jakarta Percepat Pemberlakuan Sekolah Gratis SD dan SMP

6 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya