• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 2, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Nasional

Tolak Gugatan, MK Putuskan Jabatan Kades Tetap 3 Periode dan Maksimal 18 Tahun

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
01-Apr-2023 10:36
in Nasional
Tolak Gugatan, MK Putuskan Jabatan Kades Tetap 3 Periode dan Maksimal 18 Tahun

DEMO: Ribuan kepala desa se-Indonesia saat menggelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI untuk menuntut revisi UU Desa. (Lingkar TV/Lingkar.news)

356
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atas Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan kepala desa (kades).

Penggugat, Eliadi Hulu diketahui meminta MK mengubah masa jabatan kades dari yang semula 6 tahun dengan maksimal 3 periode menjadi 5 tahun dengan maksimal 2 periode.

Sebelumnya, ribuan kades menggelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI untuk menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan menjadi 9 tahun.

BERITATERKAIT

Deputi II Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan. (Antara/Lingkar.news)

Hari Guru Nasional, 1,6 Juta Guru di Indonesia Belum Sejahtera

25 November 2023
11 Orang Terjaring OTT KPK di Kaltim, Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa

11 Orang Terjaring OTT KPK di Kaltim, Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa

25 November 2023

Namun, Eliadi Hulu mengaku khawatir melihat tuntutan para kades tersebut, karena menurutnya masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 periode sama halnya dengan mengizinkan kades menjabat selama 27 tahun.

Demo di DPR, Ribuan Kepala Desa Minta Masa Jabatan Ditambah

Ia menilai bahwa, tuntutan tersebut akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945.

Eliadi juga menilai, kepala desa yang dimungkinkan menjabat hingga 18 tahun tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun dan hanya dapat terpilih untuk 2 kali masa jabatan.

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi RI pada Sabtu, 1 April 2023, putusan penolakan gugatan masa jabatan kades tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, dengan putusan Nomor 15/PUU-XXI/2023 yang telah dibacakan pada Kamis, 30 Maret 2023 di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman.

GMNI Tangerang Tolak Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 9 Tahun

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih,  MK mengatakan berkenaan dengan pembatasan masa jabatan publik pada umumnya, UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja. Dalam hal ini, jabatan kepala desa tidak diatur dalam UUD 1945 melainkan diatur dalam undang-undang.

“Berkaitan dengan pembatasan masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU 6/2014 adalah selama 6 (enam) tahun dan dapat menjabat kembali paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan. Dengan kata lain, seseorang dapat menjabat sebagai kepala desa paling lama 18 (delapan belas) tahun. Dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021],” jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Apabila terdapat pembedaan mengenai jangka waktu kepala desa menjabat dengan masa jabatan publik lainnya, menurut MK, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang.

Oleh karena itu, MK menganggap tidak relevan untuk menyamakan masa jabatan kades dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah. Sehingga menurut hukum gugatan tersebut dianggap tidak beralasan. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: Berita NasionalKepala DesaMahkamah KonstitusiUndang-undang

Berita Terkait

ILUSTRASI: Seseorang sedang memproses data pada computer. (Freepik/Lingkarjateng.id)
Nasional

Dugaan DPT KPU Bocor, Guspardi Khawatir Hasil Pemilu 2024 Rentan Dimanipulasi

by Ulfa Puspa
1 Desember 2023

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan penyelidikan dengan seksama dugaan...

Read more
Bantuan Pangan 1,4 Juta Keluarga Berisiko Stunting Dipastikan Terus Bergulir

Bantuan Pangan 1,4 Juta Keluarga Berisiko Stunting Dipastikan Terus Bergulir

30 November 2023
Presiden RI, Joko Widodo. (Antara/Lingkarjateng.id)

Endapan Dana Triliunan Rupiah, Jokowi Kritik Serapan APBD dan APBN Rendah

29 November 2023
MENGAJAR: Guru SDN 008 Mentarang Hulu, Kabupaten Malinau, Kaltara Asis Bin Wahid, menempuh pembelajaran di daerah terpencil. (Antara/Lingkar.news)

Bangun SDM Merata, Pemerintah Siapkan Skenario Insentif Guru Daerah 3T

28 November 2023
PELANTIKAN: Presiden Joko Widodo menyaksikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango, mengucapkan sumpah jabatan, di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 27 November 2023. (Antara/Lingkar.news)

Dilantik Jadi Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango Gantikan Firli Bahuri

27 November 2023

Trending

Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan
Artikel

Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

by Admin
13 April 2023

Bahan - bahan Resep ayam kecap pedas manis : 500 gram ayam potong2 batang daun bawang1/2 sendok...

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

10 Mei 2023
Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

3 Maret 2023
Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

10 April 2023
10 Resep Puding Mangga Sederhana Mudah Dibuat

10 Resep Puding Mangga Sederhana Mudah Dibuat

25 Oktober 2023

Post Terbaru

ILUSTRASI: Seseorang sedang memproses data pada computer. (Freepik/Lingkarjateng.id)
Nasional

Dugaan DPT KPU Bocor, Guspardi Khawatir Hasil Pemilu 2024 Rentan Dimanipulasi

by Ulfa Puspa
1 Desember 2023

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan penyelidikan dengan seksama dugaan...

PELANTIKAN: Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka melantik sekda baru di Pendapi Gede Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat, 1 Desember 2023. (Antara/Lingkar.news)

Sekda Baru Diminta Ikut Selesaikan 17 Prioritas Pembangunan di Solo

1 Desember 2023
ILUSTRASI: Seseorang menunjukkan stiker edukasi terkait berita hoaks. (Antara/Lingkar.news)

Cegah Hoaks Pemilu 2024 di Medsos, Polresta Cirebon Galakkan Patroli Siber

1 Desember 2023
ILUSTRASI: Pecahan uang rupiah berbagai nominal. (Pixabay/Lingkar.news)

Daftar Lengkap UMK Jatim 2024, Kota Surabaya Tertinggi Rp4.725.479

1 Desember 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya