Batam, Lingkar.news – Indonesia sudah berdaulat atas ruang udara atau flight information region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), saat ini sepenuhnya sudah dikendalikan dari Jakarta. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kaskogabwilhan) I Mayor Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu.
“FIR kan sudah, sudah berdaulat, apalagi sudah disampaikan Pak Menhub beberapa waktu lalu, bahwa FIR kita sudah dikuasai dan langsung dikendalikan dari Jakarta,” kata Jimmy setelah peringatan HUT ke-79 TNI di Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (5/10).
Pengendalian ruang udara di wilayah Kepri oleh Jakarta juga termasuk di wilayah Natuna.
“Di Natuna juga sudah,” katanya.
Sebelumnya, penerbangan internasional juga domestik yang melewati wilayah Kepri dan Natuna harus mengontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu, baru kemudian dilayani AirNav Indonesia.
Padahal hampir 24 jam selalu ada penerbangan yang melintas di wilayah udara Kepri.
Usai sebelumnya dikendalikan oleh Singapura, Terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024 pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya atau FIR di wilayah Kepri dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia.
Pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan usai Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut di Bintan pada 25 Januari 2022.
Kemudian diratifikasi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas natara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.
Penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura sudah melalui pembahasan pada International Civil Aviation Organization (ICAO), dengan keluarnya persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Minggu (24/5), mengatakan hal tersebut berlaku setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, sehingga saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas Kepri dan Natuna.
Perjanjian tersebut telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.
“Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi dari penerbangan dari Indonesia,” kata Budi
Negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada tahun 2022.
Diharapkan dengan berlakunya Persetujuan FIR tersebut, kerja sama Indonesia dengan Singapura dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut.
Pemerintah Indonesia, kata Budi, berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional. (rara-lingkar.news)