Kurang Rp635 M, Kemenkeu Minta Tambahan Anggaran Cadangan Penjaminan

RAPAT: Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. (Antara/Lingkar.news)

RAPAT: Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan tambahan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah atau dana cadangan penjaminan sebesar Rp635 miliar.

Dana cadangan penjaminan adalah dana hasil akumulasi dari anggaran kewajiban penjaminan pemerintah yang tidak habis digunakan dalam tahun anggaran berjalan dan dikelola dalam suatu rekening dana cadangan penjaminan pemerintah.

“Masih terdapat kekurangan sebesar Rp635 miliar. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, kami mohon persetujuan DPR Komisi XI untuk kiranya bisa memberikan persetujuan tambahan anggaran,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

Suminto menjelaskan tambahan anggaran itu diperlukan untuk memastikan bahwa akumulasi dana cadangan secara aktuaris memenuhi kebutuhan sesuai dengan model yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan, sehingga jumlahnya mencukupi ketika terjadi klaim.

“Kami sampaikan bahwa ini terkait dengan proyek-proyek eksisting yang sudah diberikan penjaminan pemerintah, bukan untuk proyek baru,” ujarnya.

Sebelumnya pemerintah sudah menyiapkan dana cadangan penjaminan sejak 2013, dengan total dana per April 2024 mencapai Rp12,21 triliun.

Dana itu terdiri dari rekening dana cadangan penjaminan pemerintah untuk cadangan penjaminan infrastruktur sebesar Rp5,99 triliun dan cadangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp5,81 triliun. Kemudian, rekening dana jaminan pembiayaan infrastruktur daerah senilai Rp407 miliar.

Sejauh ini, belum pernah terjadi klaim atas penjaminan pemerintah, sehingga akumulasi saldo Rp12,21 triliun masih dalam kondisi utuh.

Namun, menurut Suminto, nilai outstanding penjaminan aktif terbilang besar. Outstanding penjaminan infrastruktur telah mencapai Rp364,8 triliun yang mencakup sejumlah proyek besar, termasuk proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang digarap oleh PT PLN (Persero) dan PT Hutama Karya (Persero).

Adapun outstanding penjaminan program PEN mencapai Rp29,8 triliun, di antaranya untuk kredit modal kerja UMKM senilai Rp14,9 triliun, korporasi Rp3,3 triliun, dan BUMN Rp1,6 triliun.

“Kami sebagai pengelola penjaminan Pemerintah memastikan bahwa dana cadangan penjaminan itu cukup, untuk memberikan kepercayaan kepada investor bahwa dalam hal terjadi gagal bayar, kewajiban Pemerintah atas penjaminan Pemerintah itu dapat ditunaikan,” terangnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version