KPK Periksa Wahono Saputro Sebagai Saksi, Belum Jelas Kasus yang Menjeratnya

KPK Periksa Wahono Saputro Sebagai Saksi, Belum Jelas Kasus yang Menjeratnya

MEMILIH BUNGKAM: Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3).

JAKARTA, LINGKAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, namun kali ini yang bersangkutan datang untuk diperiksa sebagai saksi.

“Kalau proses penyelidikan ‘kan bukan sebutannya saksi, orang yang diperiksa, jadi terperiksa. Bukan klarifikasi LHKPN,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/3). 

Namun, Ali tidak menjelaskan dengan rinci yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus apa.

Wahono menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam oleh penyidik KPK. Wahono tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.45 WIB dan selesai diperiksa pukul 17.41 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Wahono kembali bungkam dan memilih untuk langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

BERITA TERKAIT : Dugaan Korupsi Bansos, KPK Cekal Enam Orang ke Luar Negeri

Sebelumnya Wahono Saputro juga sempat berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut pada Selasa (14/3). Saat itu Wahono dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN miliknya.

Saat itu Wahono juga sama sekali tidak memberikan komentar dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan kendaraan dinas.

KPK memanggil Wahono Saputro sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap kekayaan tak wajar milik mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Dalam laporan LHKPN Rafael tercantum yang bersangkutan mempunyai saham di enam perusahaan. Dua di antaranya berlokasi di Minahasa Utara dan istri RAT menjadi pemegang sahamnya.

BERITA TERKAIT : Indeks Persepsi Korupsi Turun, Mahfud MD Singgung Kolusi Sektor Perizinan

Pengembangan penyelidikan terhadap RAT menemukan bahwa istri Wahono Saputro juga menjadi salah satu pemegang saham di dua perusahaan tersebut.

“Kita lihat detailnya ternyata ada lagi bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya saudara Wahono Saputro,” ujar Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3).

Pahala menjelaskan harta kekayaan yang dilaporkan Wahono Saputro dalam LHKPN-nya mencapai Rp 14 miliar. Meski bukan angka yang terbilang besar, Pahala mengatakan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai LHKPN dalam pemanggilan seseorang.

“Harta yang dilaporkan oleh saudara Wahono Saputro sekitar Rp 14 miliaran, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan masalah besar atau kecilnya karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana, bersama dengan istri RAT,” kata Pahala. (NAILIN RA – LINGKAR.NEWS)

Exit mobile version