• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Nasional

DPR RI Tanggapi Gugatan UU LLAJ soal SIM, Nopol, dan STNK Berlaku Seumur Hidup

15-Mei-2023 15:58
in Nasional
POTRET: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Official Website DPR RI/Lingkar.news)

POTRET: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Official Website DPR RI/Lingkar.news)

843
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Seorang advokat asal Jawa Timur, Arifin Purwanto diketahui menggugat Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Ia meminta agar surat izin mengemudi (SIM) dapat berlaku seumur hidup.

Selain meminta SIM berlaku seumur hidup, ia juga memohon agar nomor polisi (nopol) kendaraan dan STNK juga berlaku seumur hidup. Perkara tersebut pun diajukan ke MK dan teregister dalam nomor perkara 42/PUU-XII/2023.

“Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang,” kata Arifin Purwanto, dalam sidang pengujian UU LLAJ yang digelar oleh MK dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan, seperti yang dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi, pada Senin, 5 Mei 2023.

BERITATERKAIT

Ilustrasi tips melindungi diri dari kejahatan siber. (Ant/Lingkar.news)

Situs PPID Magelang Diretas, Sempat Dibuat Situs Judi Online

26 Januari 2023
Poster film Lightyear yang sudah ditunggu-tunggu penikmat film Disney. (Ant/Lingkar.news)

Inilah Alasan Film Lightyear Dilarang Tayang di 14 Negara

15 Juni 2022

Dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. Kerugian lainnya, yakni Pemohon harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis/mati.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, belum lama ini.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat bicara. Sahroni mengaku setuju jika SIM bisa berlaku seumur hidup. Namun sebaliknya, Sahroni tidak setuju jika STNK dan nopol berlaku seumur hidup. Hal ini karena setiap kendaraan tidak bisa berlaku seumur hidup.

 “Untuk STNK tidak bisa berlaku seumur hidup karena ada batasan waktu mobilnya, jadi saya nggak setuju,” kata Ahmad Sahroni.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa, pihak kepolisian menghormati uji materi UU yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia juga mengatakan bahwa aturan masa berlaku SIM telah tercantum di dalam Peraturan Kepolisian No 5 Th 2021. Di dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa syarat utama seseorang dapat memiliki SIM yaitu harus sehat fisik maupun psikologi.

“Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Itulah harus kita uji psikologinya, kan harus ada surat keterangan,” kata Yusri. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: Berita NasionalDPR RIMahkamah Konstitusi
SendShareTweet
Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa
Nasional

Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

by Ulfa Puspa
6 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memaknai perayaan Idul Adha sebagai momentum penting menanamkan semangat pengorbanan...

Read moreDetails
Izinkan Pemda Rapat di Hotel, Mendagri Tito: Cukup 3-4 Kali

Izinkan Pemda Rapat di Hotel, Mendagri Tito: Cukup 3-4 Kali

4 Juni 2025
Jam Belajar dan Masuk Sekolah Harus Sesuai Aturan Kemendikdasmen

Jam Belajar dan Masuk Sekolah Harus Sesuai Aturan Kemendikdasmen

4 Juni 2025
Menkes Laporkan Perkembangan Covid-19 hingga Isu Kesehatan Program CKG

Menkes Laporkan Perkembangan Covid-19 hingga Isu Kesehatan Program CKG

4 Juni 2025
Launching GREAT Institute, Kawal Kerja Ideologis Pemerintahan Prabowo

Launching GREAT Institute, Kawal Kerja Ideologis Pemerintahan Prabowo

4 Juni 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Daging Sapi Khas Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Tips Memasak Daging Qurban Ala Chef, Empuk dan Tidak Amis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Jakarta Fair 2025 Bakal Diramaikan 2.550 Perusahaan Swasta-UMKM
Metropolitan

Jakarta Fair 2025 Bakal Diramaikan 2.550 Perusahaan Swasta-UMKM

by Ulfa Puspa
7 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Jakarta Fair 2025 siap digelar pada pertengahan Juni. Sebanyak 2.550 perusahaan bakal meramaikan ajang pameran dan hiburan ...

Gubernur Jateng akan Kembangkan MAJT yang Punya Ciri Khas Ini

Gubernur Jateng akan Kembangkan MAJT yang Punya Ciri Khas Ini

6 Juni 2025
Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

6 Juni 2025
Pemprov Jakarta Percepat Pemberlakuan Sekolah Gratis SD dan SMP

Pemprov Jakarta Percepat Pemberlakuan Sekolah Gratis SD dan SMP

6 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya