Dinilai Bisa Hemat Anggaran Negara, Pakar Setujui Jabatan Gubernur Dihapus

Dinilai-Bisa-Hemat-Anggaran-Negara,-Pakar-Setujui-Jabatan-Gubernur-Dihapus

Dr Johanes Tuba Helan, Pakar HTN Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. (Istimewa/Lingkar.news)

KUPANG, Lingkar.news Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur Dr Johanes Tuba Helan mendukung munculnya gagasan peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur yang digulirkan elite politik.

“Menurut saya, gagasan peniadaan gubernur ini jika terwujud, maka akan ada penghematan anggaran negara yang sangat besar dan lebih menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Tuba Helan ketika dihubungi di Kupang, pada Selasa, 31 Januari 2023.

Ia menyampaikan hal itu menanggapi gagasan peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur yang dikemukakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dalam acara Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta, pada Senin, 30 Januari 2023.

Usul Jabatan Gubernur Ditiadakan, PKB bakal Bentuk Tim Kajian Khusus

PKB, sebagaimana dikemukakan Muhaimin, saat ini sedang mematangkan kajian dengan para ahli terkait peniadaan jabatan gubernur, karena gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah.

Tuba Helan mengatakan gagasan ini sangat esensial yakni otonomi daerah cukup satu tingkat yakni kabupaten/kota, karena kabupaten/kota lebih dekat dengan rakyat dan memberikan pelayanan langsung kepada rakyat.

Provinsi, kata dia, cukup menjadi perangkat dekonsentrasi, sehingga gubernur tidak perlu dipilih oleh rakyat seperti yang masih berlaku saat ini. Dosen Fakultas Hukum Undana itu mengatakan dengan demikian gubernur sebagai perangkat pusat di daerah diangkat dengan pengangkatan menteri oleh presiden setelah presiden dilantik.

“Menteri memimpin sektor pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Gubernur digantikan kepala wilayah provinsi yang diberi tugas melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan penyelenggaraan otonomi daerah kabupaten/kota,” katanya pula.

Tuba Helan mengatakan, kendati demikian, ada konsekuensi yang terjadi ketika gagasan ini diwujudkan yaitu tidak ada lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi.

Selain itu, di tingkat provinsi, kata dia, tidak perlu lagi ada dinas daerah dan badan, namun cukup dilengkapi sebuah sekretariat terdiri atas orang-orang ahli di bidang sektoral, agar dapat membina pelaksanaan pemerintahan daerah.

Oleh sebab itu, kata dia, untuk mewujudkan gagasan ini perlu didiskusikan secara lebih intensif, namun pada prinsipnya gagasan ini sangat maju demi kesejahteraan rakyat.

“Gagasan ini memang sangat maju untuk kesejahteraan rakyat, namun untuk mewujudkannya perlu didiskusikan berbagai pihak secara lebih intensif,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan usulan penghapusan jabatan setingkat gubernur bertujuan untuk menciptakan efisiensi anggaran.

“Anggaran-anggaran gubernur ini besar, tapi fungsinya hanya menjadi perwakilan atau perpanjangan tangan Pemerintah pusat; terjadi penumpukan di situ,” kata Muhaimin usai menghadiri Mimbar Kebangsaan “Road Map dan Konstruksi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045” di Lantai III Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa, 31 Januari 2023.

Muhaimin menilai fungsi koordinasi antara gubernur dengan bupati dan wali kota juga tidak berjalan dengan baik.

“Gubernur ngumpulin bupati atau wali kota sudah tidak didengar, karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah sama dengan (Pemerintah) pusat. Lebih baik dipanggil menteri daripada dipanggil gubernur, itu alasannya. Sehingga, alasannya tidak efektif jabatan gubernur ini,” kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Menurutnya, keberadaan gubernur dalam sistem pemerintahan tidak efektif, sementara anggaran yang diperlukan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) juga relatif besar. Oleh karena itu, dia kemudian mengusulkan agar jabatan gubernur diganti dengan jabatan setara direktur jenderal atau direktur kementerian.

“Posisi gubernur adalah posisi perpanjangan tangan Pemerintah pusat, berarti sifatnya apa? Administrator. Kalau sudah administrator, tidak usah dipilih langsung. Kalau perlu tidak ada jabatan gubernur. Jabatan itu diisi sekaliber dirjen atau direktur dari kementerian, sehingga efisien,” jelasnya.

Karena usulan tersebut bersifat revolusioner, Muhaimin berharap pada Pemilu Serentak 2024 Pilkada untuk gubernur sudah dihapuskan.

“Momentumnya mengakhiri Pilkada 2024. Presiden keluarkan Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), DPR RI keluarkan undang-undang,” imbuhnya.

Dengan tidak adanya jabatan setara gubernur, katanya, maka anggaran besar untuk kepala daerah tingkat provinsi itu bisa dialihkan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

“Lebih baik anggarannya untuk meningkatkan SDM ajaNdak usah dipakai untuk yang lain-lain. Intinya, bagaimana meningkatkan SDM saja. Kita tidak butuh pakai baju yang terlalu bagus, terpenting otaknya cemerlang,” ujar Muhaimin Iskandar. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version