Dewan Usul Pemprov DKI Jakarta Tempatkan Psikiater di Pos Aduan KDRT hingga RW

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria. (DPRD DKI Jakarta/Lingkar.news)

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria. (DPRD DKI Jakarta/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan psikiater dan psikolog di pos aduan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tingkat RW.

“Jadi kalau ada apa-apa korban bisa lari ke situ, nah itu kan harus dekat dengan masyarakat cakupannya diperkecil kalau bisa hingga pos RW harus ada,” kata Iman di Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.

Iman menjelaskan, psikiater dan psikolog memberikan penyuluhan tentang rumah tangga, pendampingan, bahkan sampai kepada penyembuhan trauma terhadap korban-korban KDRT.

Maka dari itu, dia meminta para korban KDRT kooperatif untuk segera melaporkan dan jangan malu ataupun takut saat mendapat KDRT agar dapat meminimalisasi kasus dan korban kekerasan.

Menurut Iman, sebenarnya banyak kejadian KDRT tidak terungkap, maka dari itu dia turut meminta warga yang mengalami KDRT untuk menyampaikan persoalannya ke pos terdekat.

“Dengan adanya posko di tingkat RW, nantinya petugas bisa menyosialisasikan kepada masyarakat sehingga bisa mengetahui kondisi yang dialami,” ujarnya.

Berdasarkan data aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), Jakarta menempati peringkat ketiga dengan kasus terbanyak di Indonesia dengan jumlah 781 kasus periode 1 Januari hingga 20 Juni 2023.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta belum lama ini telah menambah 10 pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dengan penambahan tersebut, kini terdapat 35 pos pengaduan yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayati, mengatakan terdapat dua petugas di setiap pos pengaduan. Terdiri dari konselor dengan latar belakang S1 Psikologi dan Paralegal dengan latar belakang S1 Hukum.

“Tidak hanya untuk menggali kejadian yang dialami, namun kami juga mengidentifikasi harapan dan kebutuhan dari korban kekerasan agar mendapat layanan sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujar Palupi.

Berikut tambahan 10 pos pengaduan di 2024

Exit mobile version