• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 17, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Nasional

Cak Imin: Perjalanan Dinas Pejabat Dibatasi, Ini Aturannya

by Ulfa Puspa
27-Des-2024 15:41
in Nasional, Pemerintahan
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar. (Antara/Lingkar.news)

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar. (Antara/Lingkar.news)

813
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengatakan kebijakan pengetatan perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintah merupakan upaya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ya semua perjalanan dalam negeri, luar negeri, dilakukan pembatasan. Saya kira bagian dari efisiensi APBN,” kata Cak Imin di sela peluncuran “Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”, di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.

Pihaknya memastikan Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kemenko PM akan mematuhi arahan Presiden RI Prabowo Subianto tersebut.

Menurut dia, pengetatan tidak hanya untuk perjalanan dinas ke luar negeri saja, penyelenggaraan acara di dalam negeri juga dikurangi.

“Pasti, semua kementerian melakukan pembatasan. Semua, pengurangan jumlah acara di dalam dan luar negeri,” sambungnya.

3 Pesan Penting Prabowo di Sidang Kabinet: Kerja Efisien hingga Makan Bergizi Gratis

Sebelumnya, Kementerian Sekretaris Negara menerbitkan kebijakan perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi kementerian dan lembaga pemerintah.

Kebijakan itu tercantum lewat Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

Surat yang bersifat sangat segera itu disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.

Ada lima poin aturan dalam surat edaran tersebut, yakni PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

Kedua, PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

Ketiga, kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas dengan sejumlah ketentuan.

Keempat, PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Kelima, dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Cak IminMenko PMMuhaimin IskandarPemberdayaan Masyarakat

Kategori Terkait

KKP Butuh Rp24,2 Triliun Bangun 1.100 Kampung Nelayan Merah Putih
Bisnis

KKP Butuh Rp24,2 Triliun Bangun 1.100 Kampung Nelayan Merah Putih

by Ulfa Puspa
17 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengubah desa pesisir dan kampung budidaya menjadi lebih produktif dan terintegrasi...

Read moreDetails
Novel Baswedan Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

16 Juni 2025
Gubernur Papua Barat Larang Pimpinan OPD Pakai Lebih dari 2 Kendaraan Dinas

Gubernur Papua Barat Larang Pimpinan OPD Pakai Lebih dari 2 Kendaraan Dinas

16 Juni 2025
Gejolak di AS, LPDP Persilakan Siswa Tangguhkan Beasiswa

Gejolak di AS, LPDP Persilakan Siswa Tangguhkan Beasiswa

16 Juni 2025
Dora Sigar Soemitro, Nama Ibunda Prabowo Abadi di Bunga Anggrek Singapura

Dora Sigar Soemitro, Nama Ibunda Prabowo Abadi di Bunga Anggrek Singapura

16 Juni 2025

Featured Post

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini
Jateng

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

by Ulfa Puspa
17 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mendorong penerapan ijazah elektronik atau e-ijazah...

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025
Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

14 Juni 2025
Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

13 Juni 2025
DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

13 Juni 2025

Trending Post

  • 35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bantul Gelar GPM, Berbagai Bahan Pokok Dijual Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

50 Ribu Lulusan SMP di Banten Terancam Tak Bisa Lanjut SMA/SMK
Banten

50 Ribu Lulusan SMP di Banten Terancam Tak Bisa Lanjut SMA/SMK

by Ulfa Puspa
17 Juni 2025

SERANG, Lingkar.news – Sekitar 50 ribu lulusan SMP sederajat di Provinsi Banten berpotensi tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK baik negeri...

Disnaker Sleman Fasilitasi Penyerapan Tenaga Kerja Korban PHK

Disnaker Sleman Fasilitasi Penyerapan Tenaga Kerja Korban PHK

17 Juni 2025
Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

17 Juni 2025
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak HIPMI Bangun Ekonomi Daerah di Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Ajak HIPMI Bangun Ekonomi Daerah di Jateng

17 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya