Anggota Dewan Dorong Komisi IX Kunjungi SRITEX, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Anggota Dewan Dorong Komisi IX Kunjungi SRITEX, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 28 Februari 2025. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, LINGKAR – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lebih dari 10.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menimbulkan keprihatinan berbagai pihak. Perusahaan ini resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 23 Oktober 2024.

Sejak 1 Maret 2025, seluruh aset Sritex telah berada di bawah kendali kurator untuk penyelesaian kewajiban kepada para kreditur.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa kepailitan Sritex bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi juga tragedi nasional yang berdampak pada ribuan pekerja dan keluarganya.

“Sritex merupakan industri padat karya yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional, baik melalui penyediaan lapangan kerja maupun ekspor,” ujar Edy.

Sebagai bagian dari Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan, Edy berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak.

Ia menegaskan bahwa regulasi telah mengatur hak-hak pekerja yang terkena PHK. UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 2/2024, serta PP Nomor 35/2021 telah menetapkan ketentuan mengenai kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang diberhentikan.

“Saya mengusulkan kepada pimpinan Komisi IX untuk mengundang serikat pekerja Sritex serta mengadakan kunjungan langsung ke pabrik di Sukoharjo guna memastikan hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi,” kata Edy.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. (Lingkar.news)

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini juga menekankan bahwa pemerintah harus menjamin pekerja terdampak menerima kompensasi yang layak, termasuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya.

Mengingat gelombang PHK terjadi dalam 30 hari sebelum Idulfitri, karyawan yang terdampak juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Selain itu, Edy menyoroti pentingnya akses pekerja terhadap program perlindungan sosial, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan manfaat berupa uang tunai hingga enam bulan, pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja.

“Kami juga meminta BPJS Ketenagakerjaan mempercepat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang ingin menggunakannya. Selain itu, BPJS Kesehatan harus memastikan bahwa pekerja terdampak dan keluarganya tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama enam bulan tanpa membayar iuran, sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024,” jelas Edy.

Lebih lanjut, Edy mendesak pemerintah memberikan solusi jangka panjang bagi pekerja yang terdampak, termasuk dukungan bagi mereka yang ingin berwirausaha melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ia juga menyoroti pentingnya bantuan pendidikan bagi anak-anak pekerja yang kurang mampu agar mereka tetap bisa mengenyam pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Komisi IX DPR RI akan terus mengawal proses ini. Kami tidak ingin ribuan pekerja yang telah bertahun-tahun mengabdi di Sritex justru dibiarkan tanpa kepastian. Pemerintah harus hadir, memberikan solusi konkret, dan memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan,” pungkasnya. (RAKA – LINGKAR)

Exit mobile version