Airlangga Hartarto Sebut Kebijakan Satu Peta Percepat Pembangunan Nasional

POTRET: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Istimewa/Lingkar.news)

POTRET: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Kebijakan Satu Peta akan mendukung percepatan berbagai pembangunan nasional yang sedang diupayakan pemerintah termasuk dalam proses pemulihan dari krisis pandemi Covid-19.

“Berbagai kebijakan diambil pemerintah. Salah satu yang menjadi dasar dari pembangunan adalah Kebijakan Satu Peta,” kata Menko Airlangga Hartarto dalam Rakernas Kebijakan Satu Peta di Jakarta pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Airlangga mengatakan, Kebijakan Satu Peta sendiri merupakan program yang bertujuan menciptakan satu standar referensi sebagai basis data geo-portal yang terunifikasi, akurat dan akuntabel untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.

Kebijakan ini muncul lantaran adanya permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan konflik agraria sehingga menghambat pembangunan infrastruktur dan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.

Hal itu mendorong Presiden untuk menetapkan kebijakan Percepatan Kebijakan Satu Peta melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Seiring pemerintah yang berkomitmen untuk terus melanjutkan Kebijakan Satu Peta maka diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tersebut.

Airlangga menjelaskan kegiatan utama program Kebijakan Satu Peta meliputi kompilasi, integrasi dan sinkronisasi terhadap informasi geospasial tematik dan berbagi data melalui jaringan informasi geospasial nasional (JIGN).

Sementara itu, dari regulasi Perpres Nomor 23 Tahun 2021 telah dihasilkan produk Kebijakan Satu Peta berupa 158 peta tematik yang meningkat dari 85 karena terdapat tema baru seperti di bidang perekonomian, keuangan, kebencanaan hingga kemaritiman.

Regulasi Perpres Nomor 23 Tahun 2021 juga telah mampu membuat 24 kementerian/lembaga (K/L) dan 34 provinsi terlibat.

Menurut Airlangga, produk ini telah dibagikan kepada para menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati dan wali kota dan telah dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan dari turunan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu aplikasi Online Single Submission (OSS).

“Ini juga sudah diadakan konsolidasi data untuk menyesuaikan tumpah tindih pemanfaatan termasuk untuk beberapa sektor antara lain sektor kelapa sawit,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version