181 Kosmetik Berbahan Terlarang Ditemukan, Ada yang Mengandung Merkuri

181 Kosmetik Berbahan Terlarang Ditemukan, Ada yang Mengandung Merkuri

BERBAHAYA: Sejumlah kosmetik berbahan terlarang dipajang dalam acara Public Warning terkait obat tradisional dan kosmetik yang diikuti di Jakarta, pada Jumat, 8 Desember 2023. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 181 jenis kosmetik yang mengandung bahan baku terlarang sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala BPOM Rizka Andalucia dalam acara Public Warning terkait obat tradisional dan kosmetik di Jakarta, pada Jumat, 8 Desember 2023.

“Kami mendapatkan 181 item kosmetik dengan kandungan bahan yang dilarang,” kata Rizka.

Rizka menyebutkan seluruh kosmetik yang ditarik berasal dari hampir seluruh wilayah di Indonesia, terutama dari DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

Untuk mencegah penjualan kosmetik tersebut secara daring, BPOM telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap 103.587 tautan penjualan kosmetik berbahan terlarang.

“Tentunya BPOM juga akan mencabut izin edarnya dan (produknya) tidak boleh beredar lagi,” tegasnya.

Ia mengatakan, BPOM bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait telah menemukan sekitar 1,2 juta kemasan kosmetik dengan bahan baku terlarang dan menariknya dari peredaran.

“Seluruhnya dengan nilai keekonomian yang mencapai lebih dari Rp 42 miliar,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah bahan terlarang yang ditemukan antara lain seperti bahan hidrokuinon yang mengakibatkan hiperpigmentasi atau kulit menjadi gelap, berwarna kehitaman, serta perubahan kornea mata jika terkena mata.

Selain itu, ungkap Rizka, terdapat pula merkuri yang mengakibatkan perubahan warna kulit, bintik hitam, alergi, hingga iritasi.

“Kulit menjadi kering dan terbakar, perubahan bentuk dan fungsi organ janin pada ibu hamil, dan akan menyebabkan kecacatan,” tambahnya.

Oleh karena itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan tanpa izin edar, serta memastikan untuk membeli dan memperoleh obat-obatan termasuk kosmetik melalui sarana yang terpercaya dan berizin. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version