JAKARTA, Lingkar.news – Bareskrim Polri menangkap satu tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus ferien job atau magang kerja di Jerman.
Kepala Divisi Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, mengatakan, tersangka bernama Enyk Waldkoening (EW), merupakan satu dari lima tersangka perdagangan orang modus magang di Jerman yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
“Enyk Waldkoening, tersangka TPPO ferien job tertangkap di Italia,” ucap Krishna, Kamis, 13 Juni 2024.
Krishna menjelaskan bahwa tersangka EW ditangkap di Italia pada Rabu, 12 Juni 2024waktu setempat. Penangkapan EW merupakan hasil dari koordinasi dengan interpol Indonesia, Jerman dan Italia.
Sedangkan saat ini tim kepolisian tengah melakukan langkah-langkah tindak lanjut setelah EW diamankan.
“DivHubinter Polri komunikasi dengan Kepolisian Italia untuk bawa pulag Enyk Waldkoening. Bersama Bareskrim akan bawa tim untuk membawa pulang tersangka,” tuturnya.
EW merupakan tersangka yang mengenalkan program magang ke sejumlah perguruan tinggi. Selain EW, terdapat satu tersangka lagi yang masih buron, yakni A alias AE.
Kedua tersangka EW dan AE pada saat penetapan tersangka berada di Jerman. Polri lalu menerbitkan red notice pada bulan April.
Selain kedua tersangja tersebut masih ada tiga tersangka lainnya, berinisial SS, AJ dan MZ.
Kasus tindak pidana perdagangan orang berkedok program magang di Jerman ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferien job mendatangi KBRI di Jerman.
Setelah ditelusuri oleh KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 perguruan tinggi di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa. Namun, mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)