Targetkan Lansia usai Tarik Dana di Bank, Komplotan Penipu di Kelapa Gading Ditangkap

Targetkan Lansia usai Tarik Dana di Bank, Komplotan Penipu di Kelapa Gading Ditangkap

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom dan Kanit Reskrim AKP Emir Bustarosa saat jumpa pers di Jakarta, Selasa, 3 September 2024. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Komplotan penipudi Kelapa Gading, Jakarta Utara menargetkan lansia yang keluar dari bank setelah penarikan uang. Sedikitinya ada 15 lokasi aksi komplotan penipu tersebut.

“Kelompok ini terdiri dari tujuh pelaku dan empat pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading dan tiga pelaku ditahan di Polda Sumatera Utara,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, Selasa, 3 September 2024.

Empat pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga pria berinisial AS, SA, RSKT dan DW. Sementara tiga pelaku ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut), yaitu SA, RK dan EY.

Penangkapan komplotan pencuri di Kelapa Gading ini berdasarkan tiga laporan polisi yang masuk ke Polsek Kelapa Gading.

“Polsek Kelapa Gading berkoordinasi dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Dirkrimum Polda Sumut dan Dirkrimum Polda Riau dalam menangkap pelaku,” ungkapnya.

Kelompok penipu ini menjalankan aksi penipuan saat korban keluar dari bank usai mengambil sejumlah dana.

Adapun modus komplotan penipu di Kelapa Gading, kata Arif, dengan mendekati dan mengelabui untuk mempengaruhi korban, yaitu menyerahkan uang dengan cara menukar menggunakan mata uang asing. Kemudian korban diminta mengambil perhiasan.

“Barang bukti yang diamankan cukup banyak, baik yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun hasil pasca tindak pidana,” ungkapnya.

Barang bukti tersebut mulai dari uang dalam mata uang asing lembaran 1.000 dolar Peru sebanyak 150 lembar serta 100 lembar uang dolar Singapura dengan nominal 10.000 dolar Singapura dan lainnya.

Ia mengatakan aksi pidana ini dilakukan berkelompok, antar kota dan bersifat mobile. Mereka mengincar lansia yang lemah secara fisik, tidak ada pendamping untuk mengambil uang.

“Mata uang asing akan dicek di laboratorium, berkoordinasi dengan Bank Indonesia, apakah ini uang asli atau palsu,” sambungnya.

Keempat pelaku disangkakan pasal 378 junto pasal 372 junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara tapi dengan pemberatan karena melakukan aksi berulang dan juga residivis sehingga ancaman pidana di atas lima tahun sehingga bisa dilakukan penahanan.

“Tiga dari empat pelaku merupakan residivis dan pernah ditahan di Bali, Magelang dan Malang,” ungkapnya.

Sementaar itu Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom, menyatakan penangkapan komplotan penipu di Kelapa Gading dilakukan lima hari setelah aksi pelaku viral di media sosial.

Setelah pendalaman interogasi dan pemeriksaan, kelompok ini melaksanakan di 15 lokasi tapi yang melaporkan ada tiga.

Menurut dia, inisial empat pelaku AS alias Duren, SA alias Dewi, RKST alias Profesor yang paling senior dan A alias Jojon berperan sebagai sopir berpelat palsu.

“Raden Suryo sebagai ketua kelompok, mereka melakukan bersama-sama,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version