JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak pada HUT ke-498 Jakarta.
Namun Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa pembebasan pajak pada Hut Jakarta tidak berlaku bagi masyarakat yang lali membayar pajak.
“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan beda-beda banget ya,” kata Pramono saat dijumpai di Jakarta Pusat, Rabu, 11 Juni 2025.
Pramono menjelaskan, di HUT Jakarta pada tanggal 22 Juni mendatang, Jakarta akan memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Salah satunya pembebasan pajak.
Meski belum merinci jenis pajak dan masa penghapusan dendanya, tetapi dia mengatakan akan mengumumkan detailnya dalam waktu dekat.
Selain itu, masyarakat juga akan digratiskan menggunakan transportasi umum serta disuguhi berbagai acara menarik.
Pemprov Jakarta juga berencana menampilkan 5.000 kesenian Betawi pada Minggu, 29 Juni 2025 sebagai bagian dari karnaval besar kebudayaan dalam rangka menyambut HUT ke-500 Jakarta.
Kemudian, akan diadakan pula festival cahaya “Jakarta Illumination Island Festival 2025” di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara.
Festival di tengah laut ini berlangsung mulai 2-8 Juni 2025, setiap pukul 17.00-22.00 WIB dan menjadi ajang promosi destinasi wisata Kepulauan Seribu, khususnya Pulau Pramuka.
Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk juga akan menggratiskan akses masuk kawasan destinasi wisata di Jakarta Utara dalam menyambut HUT ke-498 Jakarta mulai dari 10 Juni hingga 20 Juni 2025, setiap hari mulai pukul 17.00 WIB.
Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa