JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mempercepat kebijakan pendidikan gratis jenjang SD dan SMP di sekolah negeri atau swasta.
Kebijakan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan biaya pendidikan dasar.
Ditemui di Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juni 2025, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan sebelumnya Pemprov DKI telah memiliki konsep pendidikan gratis dan segera menyesuaikan mandat baru dari MK tersebut.
“Kalau namanya konsep sekolah gratis, kami juga sudah punya konsep. Tapi, sekarang ada keputusan MK yang mengharuskan mewajibkan. Ya, berarti harus dilakukan percepatan,” kata Rano.
Rano mengungkapkan kebijakan pendidikan gratis di Jakarta memang telah berjalan, tetapi masih pada segmen-segmen tertentu.
Maka, adanya putusan MK itu, Pemprov DKI bakal menyiapkan kebijakan lebih luas dan merata bagi peserta didik.
“Nah, sekarang ini, kan tentu saja harus punya kebijakan lain,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah berkomitmen segera menindaklanjuti putusan MK.
Politisi PDIP itu menuturkan kebijakan pendidikan gratis memang menjadi bagian dari visi misi programnya sebelumnya.
“Terutama sebelum saya menjabat Gubernur DKI. Semangat yang jadi keputusan MK untuk SD dan SMP negeri hingga swasta gratis, Pemprov DKI Jakarta pasti menyiapkan diri karena hal ini sama seperti yang saya sampaikan saat sebelum maju calon Gubernur,” kata Pramono, Selasa (3/6/2025) lalu.
Ia yakin, jika kebijakan sekolah gratis diterapkan di Jakarta, persoalan pendidikan akan teratasi dengan baik.
“Untuk sekolah negeri, program pendidikan gratis sudah berjalan lancar. Untuk sekolah swasta, Pemprov DKI baru mulai persiapan meluncurkan program percontohan di beberapa sekolah swasta, utamanya SMK, SD, dan SMP,” kata Pramono.
Dalam putusan MK ini menyatakan bahwa pemerintah wajib menggratiskan biaya pendidikan dasar (SD dan SMP). Tak hanya sekolah negeri, tetapi juga swasta.
Putusan itu dikeluarkan sebagai penegasan terhadap amanat UUD 1945 Pasal 31. Di mana, menekankan hak setiap warga negara untuk dapat pendidikan.
Putusan MK tersebut menuai pro kontra lantaran berkaitan dengan kemampuan keuangan pemerintah.
Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Ulfa Puspa