Jakarta, Lingkar.news – Pemprov Daerah Khusus Ibu kota Jakarta menyampaikan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan optimal meskipun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan 1445 Hijriah.
“Kami tentunya akan melakukan monitoring terhadap kehadiran pegawai. Diharapkan, pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik selama bulan Ramadhan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/3).
Maria menyebut tingkat kehadiran ASN Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (13/3) atau hari pertama Ramadhan mencapai 94,3 persen, sedangkan 5,7 persen dinyatakan tidak hadir kerja.
Adapun rinciannya, sebanyak 3,62 persen ASN tidak hadir dengan surat keterangan sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan keterangan lainnya. Kemudian, sebanyak 1,63 persen ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan.
“Untuk memastikan ketidakhadiran mereka, maka diperlukan verifikasi perangkat daerah terkait. Jadi, kita perlu verifikasi dulu,” ujar Maria.
Menurut Maria, apabila berdasarkan hasil verifikasi diketahui ASN tersebut tidak hadir tanpa keterangan yang sah, maka BKD Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan tahapan, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap ASN tersebut oleh atasannya langsung. Jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin,” jelas Maria.
Adapun Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1445 Hijriah yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama.
Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024 M/1445 Hijriah.
Sesuai aturan tersebut, jam kerja ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadhan pada Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
Pada Jumat, jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. (rara-lingkar.news)