Marak Kasus Anak Cuci Darah, Pemerintah Didorong Buat Aturan Teknis Makanan Sehat

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo. (Antara/Lingkar.news)

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.newsAnggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyebut urgensi penerbitan aturan teknis terkait makanan sehat. Hal ini menyusul sejumlah kasus anak-anak di bawah umur yang melakukan cuci darah akibat kelebihan mengonsumsi makanan dan minuman tidak sehat serta beberapa anak sekolah yang mengalami keracunan cemilan.

Rahmad mengatakan aturan teknis tersebut penting setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024.

“Melihat kondisi Indonesia, di mana anak-anak dan remaja kerap mengalami penyakit kronis hingga harus menjalani cuci darah, ini menandakan kondisi yang sudah sangat mengkhawatirkan,” ujar Rahmad dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024.

Kasus Anak Cuci Darah, Pj Gubernur Jabar Desak Kemenkes Terapkan Label Khusus pada Makanan

Menurut Rahmad peraturan yang saat ini berlaku adalah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan turunannya, yaitu PP Nomor 28 tahun 2024. Sejalan dengan hal tersebut Komisi IX DPR pun telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Produk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji dengan Kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL).

“Panja dibentuk untuk mendorong pembatasan GGL melalui aturan guna melindungi masyarakat dari penyakit tidak menular. Ini semua demi kepentingan masyarakat agar tidak mengkonsumsi makanan dan minuman tidak sehat berlebihan,” terangnya.

Pembentukan Panja itu berperan penting mencegah kemunculan pangan berbahaya, seperti yang tengah viral yakni pangan yang mengakibatkan belasan siswa SDN Cidadap I, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terkena pusing, mual dan muntah.

“Itu memperkuat tujuan dibentuknya Panja GGL yang saat ini sedang berjalan,” sambungnya.

Cintai Ginjal Anda! Gagal Ginjal di Kalangan Muda Cukup Tinggi

Selain itu, menurut Rahmad, hal lain yang penting juga untuk dilakukan pemerintah adalah menyosialisasikan kepada masyarakat agar mereka mengenal mana saja makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi. Berikutnya, diperlukan pula pengetatan pengawasan dan regulasi tentang produk makanan serta minuman yang dapat beredar di pasaran, terutama di sekolah.

“Salah satu poin penting dalam PP Nomor 28/2024 adalah kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah, termasuk menu yang mereka tawarkan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan anak-anak mendapatkan makanan yang sehat dan mencegah kasus diabetes pada anak,” kata dia menambahkan.

Meskipun memiliki maksud yang baik, Rahmad mengingatkan agar aturan yang dibuat jangan sampai melenceng dari tujuan utama, seperti justru merugikan UMKM. (Lingkar Network | Anta  – Lingkar.news)

Exit mobile version