KJP Ditiadakan, Dana Dialihkan ke Program Sekolah Swasta Gratis 2025

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin. (Antara/Lingkar.news)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengalihkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk program sekolah swasta gratis yang dijadwalkan mulai tahun 2025. 

“Untuk KJP otomatis kami alihkan ke sana (sekolah gratis). Juli tahun ajaran baru,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Budi mengatakan Disdik masih mendalami anggaran untuk program sekolah gratis yang menggandeng sekitar 2.900 sekolah swasta dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dan SMK.

“(Anggaran) masih kami dalami, angkanya sudah bisa menjangkau semua dari anggaran KJP itu. Dari Komisi E mendukung kebijakan ini dan dari anggaran juga cukup tersedia untuk dilakukan pemenuhan sekolah gratis di tahun 2025,” terangnya.

KJP Plus Banyak Disalahgunakan, DPRD Jakarta: Sekolah Gratis Bisa Jadi Solusi

Skema pelaksanaannya, kata Budi, akan mengutamakan anak yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk bisa mengikuti program sekolah gratis.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria berharap tak ada lagi anak-anak di Jakarta yang tidak mengenyam pendidikan dengan adanya program sekolah gratis.

Iman menegaskan seiring hadirnya program sekolah swasta gratis, maka KJP tak akan ada lagi dan dana dialokasikan untuk untuk sekolah gratis.

“(Pagu atau batas pengeluaran anggaran tertinggi). Itung-itungannya di angka Rp2,3 triliun sudah cukup, sementara KJP kita Rp2,8 triliun,” terangnya.

“(Selisih) mungkin akan kami berikan bantuan kepada anak-anak untuk seragam dan lainnya. Rp2,3 triliun untuk 238.000 ribu lebih di sekolah swasta,” ucapnya.

DKI Tetapkan Kriteria KJMU, Dewan Temukan Warga Miskin Dicoret dari Daftar

Selanjutnya Komisi E merekomendasikan agar pihak eksekutif mendorong percepatan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis untuk dianggarkan Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, Komisi E juga mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta agar segera membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan sebagai dasar hukum pelaksanaan sekolah swasta gratis di tahun 2025.

Komisi E juga mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mengalokasikan dan membuat nomor rekening baru Bantuan Operasional Sekolah Gratis.

Selain itu, Dinas Pendidikan DKI diminta bersama instansi terkait agar membuat linimasa dan mekanisme pelaksanaan sekolah gratis.

“Eksekutif agar mempersiapkan penyusunan perubahan Keputusan Gubernur penetapan alokasi dana BOP dan agar eksekutif menyesuaikan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) dengan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis,” kata Iman. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version