JAKARTA, Lingkar.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan dana di kantor Dinas Kebudayaan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penemuan stempel palsu didapatkan saat menggeledah kantor Disbud Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024 mulai pukul 10.40 WIB sampai malam
“Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Misal stempel sanggar kesenian, stempel UMKM,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Rabu, 18 Desember 2024 malam.
Syahron mengatakan stempel fiktif itu digunakan sebagai laporan kegiatan yang nyatanya diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Dia menjelaskan, pada awalnya tujuan pemakaian stempel itu agar anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta bisa dicairkan. Namun ternyata stempel itu palsu yang disalahgunakan.
Kejati DKI Jakarta menduga adanya kerugian yang mencapai Rp150 miliar lebih berdasarkan dari nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
“Nilai kegiatannya Rp150 miliar lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit oleh BPKP/BPK,” katanya.
Kini, pihak penyidik dari Kejati DKI telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.
Adapun Kejati DKI melakukan penggeledahan di lima tempat berkaitan kasus penyimpangan dana tersebut yakni Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3, Jakarta Selatan.
Lalu, rumah tinggal Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah tinggal Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur, dan rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari kelima lokasi, penyidik juga berhasil menyita beberapa unit laptop, ponsel, PC, diska lepas (flashdisk) untuk dilakukan analisis forensik. Kemudian beberapa uang tunai yang diduga hasil dari penyimpangan dugaan korupsi.
“Serta, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” jelasnya.
Sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui adanya penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) setempat pada Rabu, 18 Desember 2024 terkait dugaan korupsi anggaran 2023.
“Benar, Kejati menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai malam di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” jelas Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024.
Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian itu. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)