JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sepakat untuk menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengoptimalkan retribusi dari seluruh kantin sekolah.
“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kami koordinasikan ke BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) DKI Jakarta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Purwosusilo, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
Purwosusilo mengatakan saat ini terdapat sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri. Adapun rinciannya yakni sebanyak 1.305 di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).
Pernyataan ini disampaikan Purwosusilo sebagai tanggapan atas pendapat Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno yang berpendapat bahwa kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.
Hal ini dia katakan setelah mengetahui adanya kantin di sebuah sekolah yang menerapkan tarif sewa lapak sebesar Rp5 juta per tahun.
“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp5 juta, berarti sudah Rp70 juta di satu sekolah,” ujar Sutikno.
Oleh karena itu, dia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mendata seluruh kantin yang terdapat di dalam sekolah. Menurut dia, untuk menggali potensi pendapatan daerah dari retribusi membutuhkan kejelian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk,” ucap Sutikno.
Dia berharap Dinas Pendidikan mengkaji dan usulan sebagai bahan membuat payung hukum mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.
“Sudah kami sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” ucap Sutikno. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)