Iwan Henry Dicopot dari Kepala Disbud Jakarta Imbas Dugaan Korupsi Rp150 M

Iwan Henry Dicopot dari Kepala Disbud Jakarta Imbas Dugaan Korupsi Rp150 M

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencopot jabatan Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan pada Kamis, 19 Desember 2024. Pencopotan jabatan ini ini imbas penggeledahan kantor dinas setempat terkait dugaan korupsi anggaran tahun 2023.

“Kemungkinan pencopotan dalam jabatan Kepala Dinas Kebudayaan. Rencananya akan diisi oleh Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Pusat (Kasudinbud Jakpus) sebagai pelaksana tugas (Plt.) Dinas kebudayaan per hari ini,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Kamis, 19 Desember 2024.

Budi menjelaskan pencopotan jabatan kepala Disbud Jakarta tersebut agar penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dapat berlangsung dengan baik.

Usai penggeledahan di Kantor Disbud Jakarta, Kejati Jakarta memeriksa telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar.

“Tiga orang saksi tersebut adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR selaku Pemilik EO GR-Pro,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan di Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024.

Kejati Sita Stempel Palsu di Disbud Jakarta, Diduga untuk Palsukan Anggaran Rp150 M

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum untuk melengkapi perkara.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan anggaran di kantor Dinas Kebudayaan DKI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Stempel fiktif itu digunakan sebagai laporan kegiatan yang nyatanya diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Pada awalnya tujuan pemakaian stempel itu agar anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta bisa dicairkan. Namun, ternyata stempel itu palsu dan disalahgunakan.

Kejati DKI Jakarta menduga adanya kerugian yang mencapai Rp150 miliar lebih berdasarkan dari nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

Kini, penyidik dari Kejati DKI telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version