Jakarta, Lingkar.news – Lukmanul Hakim, anggota DPRD DKI Jakarta mengatakan bahwa langkah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global (global city) adalah sesuatu yang bagus, setelah nanti Jakarta tak lagi menyandang ibu kota negara.
Terkait hal itu, Lukmanul, mendesak agar Pemprov DKI Jakarta segera menuntaskan persoalan pengangguran dan pendidikan tersebut terlebih dahulu.
“Tentunya kami mendukung Jakarta jadi global city karena itu setara dengan New York dan Melbourne. Tapi saya harap persoalan pengangguran dan pendidikan segera dituntaskan karena sudah mendesak,” kata Lukmanul Hakim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (15/3).
Dia mengakui belum meratanya penyebaran sekolah negeri dan ketersediaan lapangan kerja masih menjadi PR ke depan namun kalau ditangani secara lebih serius pasti bisa diselesaikan.
Lukmanul mengatakan kedua hal itu penting untuk direalisasikan apalagi saat ini pemerintah pusat dan Badan Legislasi DPR RI sedang rapat kerja bersama membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Berdasarkan rilis data BPS DKI Jakarta Agustus 2023, terdapat sekitar 350 ribu warga Jakarta yang belum mendapatkan pekerjaan.
Selain itu, berdasarkan data Disdik DKI Jakarta Tahun 2021 masih ada 86 kelurahan yang belum memiliki SMP Negeri dan 168 Kelurahan yang masih belum ada SMA/SMK Negeri di Jakarta.
Hal itu, kata dia, tentunya menunjukkan bahwa persoalan pengangguran dan pendidikan menjadi persoalan fundamental yang memerlukan perhatian khusus agar dapat menciptakan SDM unggul di Jakarta.
Menurut dia dalam penanganan persoalan pendidikan dan pengangguran di Jakarta tidak bisa dilakukan secara parsial (sepotong-sepotong).
“Selesaikan dan implementasi dulu konsep link and match di sektor pendidikan. Baru kemudian lebih mudah kita untuk menyelesaikan persoalan-persoalan lain di Jakarta seperti stunting, krisis air bersih, banjir, macet, dan perekonomian,” kata Lukmanul.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah berharap pembahasan RUU tentang DKJ dapat segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum.
“Kita harus konsisten dengan amanat dalam UU IKN (Ibu Kota Negara), UU Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 41 ayat 2, yang mengamanatkan bahwa revisi UU Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah UU IKN diundangkan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3).
Dia menjelaskan UU IKN tersebut disahkan pada 15 Februari 2022, sehingga revisi UU tentang DKJ mestinya telah selesai pada 15 Februari 2024. Oleh karena itu DPR RI didorong agar segera menyelesaikan pembahasan revisi regulasi tersebut.
Pihaknya mengaku telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI pada Januari 2024. Namun, pembahasan itu diundur lantaran adanya pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. (rara-lingkar.news)