Dibayar Dua Juta untuk Promosikan Judol, Selebgram Bogor Diciduk Polisi

Dibayar Dua Juta untuk Promosikan Judol, Selebgram Bogor Diciduk Polisi

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso berbincang dengan selebgram S yang menjadi tersangka promosi judi daring. ANTARA/Shabrina Zakaria

Bogor, Lingkar.news – Seorang selebgram berinisial S (19 tahun) diciduk oleh Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, karena terlibat promosi situs judi daring di akun Instagramnya sejak April 2024.

Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol dalam konferensi pers pada Senin (21/10), mengatakan S yang merupakan mahasiswi itu ditawari oleh seseorang untuk menjadi brand ambassador situs judi daring.

Menurut keterangan Bimo, tersangka diupah sebesar Rp2.150.000 untuk dua bulan. Tersangka kemudian mengunggah link situs judi daring sebanyak dua kali sehari, akun Instagramnya @ccacyna_ dengan pengikut sebanyak 59 ribu.

“Tersangka mencantumkan link, ada promosinya, ada mengiklankannya dengan upaya mengajak seperti kata-kata ‘testi real, yang mau win buruan’,” ucap Bismo.

Sejak melancarkan aksinya, kata Bismo, tersangka sudah mendapatkan tiga kali bayaran dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.

Bismo mengatakan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk membayar kos dan kebutuhan sehari-hari. Di mana tersangka juga bekerja di salah satu supermarket di Kota Bogor.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, tersangka dihubungi seseorang yang merekrut-nya melalui pesan di Instagram.

“Saat ini website terkait sudah kita komunikasikan ke Kemenkominfo untuk diblokir. Namun servernya kami masih dalami apakah ada di dalam atau di luar negeri,” kata Aji.

S dijerat Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara. (rara-lingkar.news)

Exit mobile version