JAKARTA, Lingkar.news – DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembaruan gaji atau honor pegiat agama. Usulan tersebut seiring dengan pencabutan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 977 Tahun 2009 tentang Satuan Biaya dan Cakupan Komponen Pembinaan Mental Rohani Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arif Yulifard, mengatakan berdasarkan aturan tersebut maka honor pegiat agama yang sudah 15 tahun bisa diatur kembali.
“Kami lihat ini Kepgub 2009, kami merasa sudah inflasi, makanya usul dinaikkan komponen yang berkaitan dengan pembinaan rohani,” ujar Raden di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Menurutnya revisi keputusan gubernur tersebut selain untuk menyejahterakan juga bisa mendorong peningkatan kinerja para pegiat agama.
“Tujuan utamanya dengan hadirnya penggiat rohani ini, baik Islam, Hindu, Kristen dan Budha sehingga dapat meningkatkan etos kerja,” tutur Raden.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi E Astrid Kuya. Ia menyatakan siap memperjuangkan kesejahteraan para pegiat agama, sebab honor yang mengacu pada tahun 2009 sudah tak sebanding dengan keadaan di tahun 2024.
“Memang banyak pegiat agama yang berbicara pada kita saat menyerap aspirasi, dan mereka mengatakan untuk kehidupan di 2024 dengan gaji 2009 itu kurang sejahtera,” ungkap Astrid.
Dia mengatakan revisi nominal honor para pegiat agama akan diperjuangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, akan mengusulkan kenaikan honor beberapa petugas antara lain Imam Salat Jumat dari Rp450 ribu menjadi Rp1 juta per orang tatap muka (OTM) dan Muaziz atau Bilal Salat Jumat dari Rp250 ribu menjadi Rp500 ribu per OTM.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Sugih Ilman menuturkan akan menggandeng Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) terkait gaji atau honor ini.
“Kami akan koordinasi dengan BPKD untuk satuan harganya,” ujar dia. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)