GUNUNGKIDUL, Lingkar.news – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Asih Nuryanti menyatakan 207 pelamar panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada 2024 dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi tertulis atau Computer Assited Test. Namun, sebanyak 16 orang tidak memenuhi syarat administrasi untuk menjalani tahap seleksi selanjutnya.
“Peserta yang gugur seleksi administrasi tidak memenuhi kriteria, baik dari domisili maupun kelengkapan berkas kesehatan. Sebanyak 207 pelamar yang lolos telah mengikuti seleksi tertulis,” katanya.
Seleksi tertulis dilaksanakan di SMK Negeri 2 Wonosari pada Selasa 7 Mei 2024. Pelaksanaan tes tertulis didukung dengan fasilitas yang memadai seperti komputer, internet yang lancar, dan akses yang mudah untuk peserta tes.
“Pelaksanaannya berjalan lancar, tidak ada problem teknis yang menjadi hambatan dalam tes kali ini,” katanya.
Asih mengatakan bahwa pelaksanaan tes tertulis hanya sehari dengan sistem kelulusan berdasarkan nilai dan peringkat peserta tes.
“Usai pelaksanaan tes tertulis, peserta yang dinyatakan lulus akan jalani tes wawancara nanti,” katanya.
Ia mengatakan bahwa KPU membutuhkan lima orang PPK di tiap kecamatan dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2024. Honor yang diberikan juga tidak berbeda dengan Pemilu 2024.
“Honornya masih sama sebesar Rp2,5 juta untuk ketua dan Rp2,2 juta untuk anggota,” katanya.
Peserta tes PPK Kapanewon Karangmojo Sugeng Riyanto mengatakan bahwa tes tertulis berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.
“Sistemnya menggunakan komputer, selesai tes nanti nilai langsung dapat terlihat,” kata Sugeng.
Waktu pelaksanaan tes, kata Sugeng, dengan durasi 90 menit dan jumlah soal 75 nomor tentang wawasan kebangsaan dan kepemiluan.
“Semoga lulus tes,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)
27 Hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta Dipastikan Tak Ikut Aksi Mogok Massal
YOGYAKARTA, Lingkar.news - Para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta tetap melaksanakan persidangan seperti biasa meski di tengah seruan aksi...
Read more