YOGYAKARTA, Lingkar.news – Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengajukan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas penyebaran penyakit antraks kepada bupati. Saat ini pihaknya telah mengirim nota dinas atas usulan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan dalam usulan nota dinas kepada bupati disampaikan bahwa penyebaran antraks sudah bisa dikategorikan KLB jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501 tahun 2010.
“Kami sudah menyampaikan nota dinas kepada bupati. Tapi semua keputusan kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan,” kata Dewi di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat, 7 Juli 2023.
Ia mengatakan, hingga kini Dinkes Gunungkidul masih menunggu informasi atau perintah untuk penetapan KLB Antraks di Gunungkidul.
“Kami menunggu keputusan pimpinan untuk penetapan KLB Antraks,” katanya.
Sebelumnya Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto mengatakan Pemkab Gunungkidul belum ada rencana menaikkan atau menetapkan status KLB antraks.
“Untuk saat ini, kasus antraks masih dapat ditangani, sehingga belum ada rencana penetapan status KLB. Selain itu Padukuhan Jati jauh dari permukiman padat penduduk dan jaraknya jauh dengan padukuhan yang lain,” kata Heri, pada Kamis, 6 Juli 2023.
Ia mengatakan Padukuhan Jati lokasinya sangat jauh dan berbatasan dengan hutan.
Berdasarkan laporan dan informasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul tidak ada hewan ternak yang keluar masuk. Ketika nanti sudah bersih dari antraks baru diperbolehkan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)