SLEMAN, Lingkar.news – Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan berupa insentif fiskal total senilai Rp18,9 miliar atas kontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan diterima oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bersama beberapa pimpinan daerah lainnya dalam kegiatan rapat koordinasi nasional percepatan penurunan stunting di Istana Wakil Presiden RI, Jumat, 7 Oktober 2023.
Kabupaten Sleman mendapat insentif fiskal dalam tiga kategori yaitu kinerja penghapusan kemiskinan ektrem sebesar Rp 6,8 miliar, penurunan stunting sebesar Rp 6 miliar dan percepatan belanja daerah sebesar Rp 6,1 miliar.
Kustini Sri Purnomo mengucapkan terima kasih ke seluruh pihak yang berkontribusi dalam program percepatan penurunan stunting, dan mendukung upaya Pemkab Sleman dalam menekan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Sleman.
“Alhamdulillah hari ini Kabupaten Sleman mendapat penghargaan dalam bentuk alokasi insentif fiskal Rp18,9 miliar yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden,” kata Kustini dalam pesan tertulis yang diterima di Sleman.
Menurut dia, Sleman menjadi salah satu daerah yang mendapat bantuan ini karena dinilai berkontribusi dalam penghapusan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting dan percepatan belanja daerah.
“Pemberian penghargaan kepada Kabupaten Sleman dalam bentuk bantuan insentif fiskal ini menjadi bukti komitmen Pemkab Sleman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat,” katanya.
Kustini mengatakan, alokasi insentif fiskal sebesar Rp18,9 miliar ini nantinya akan digunakan untuk memaksimalkan berbagai program terkait penghapusan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting dan percepatan belanja daerah. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)
Sultan Hamengku Buwono X Tetapkan UMK dan UMSK 2025 se-DIY
Yogyakarta, Lingkar.news - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah...
Read more