SLEMAN, Lingkar.news – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengajak perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah itu agar memperlonggar batas usia maksimal saat perekrutan tenaga kerja untuk memberikan kesempatan lebih luas terutama kepada korban PHK (pemutusan hubungan kerja).
“Selama ini lowongan pekerjaan biasanya terdapat batasan umur maksimal bagi pelamar, seperti 27 tahun atau 35 tahun sehingga ini menjadi kendala tersendiri bagi pelamar terutama korban PHK,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Sleman Sutiasih di Sleman, Selasa, 22 Oktober 2024.
Menurut dia, usia tenaga kerja di atas 35 tahun sebenarnya masih termasuk produktif dan juga masih dapat dioptimalkan lagi, dan untuk korban PHK tentunya mereka sudah mempunyai keahlian dari pekerjaan di perusahaan sebelumnya sehingga tidak perlu ada pelatihan atau penyesuaian yang lama.
“Kami terus sosialisasikan hal ini ke perusahaan-perusahaan, hanya saja kami tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada peraturan yang menjadi landasan. Kalau hanya peraturan yang diterbitkan daerah tidak akan terlalu berpengaruh,” katanya.
Ia mengatakan, yang bisa diupayakan Disnaker Sleman saat ini baru sebatas permintaan agar perusahaan mengutamakan tenaga kerja lokal atau dari masyarakat di sekitar lokasi perusahaan.
“Untuk hal ini memang sudah banyak perusahaan yang telah memfasilitasi tenaga kerja lokal, namun selama ini memang masih banyak perusahaan yang hanya merekrut tenaga kerja perempuan, untuk tenaga kerja pria masih kurang,” katanya.
Sutiasih mengatakan, tahun ini sampai dengan Oktober kasus PHK di Kabupaten Sleman tercatat ada sekitar lebih dari 900 orang yang sudah lapor PHK.
“Yang sudah lapor ke Disnaker ada 576 orang dengan penyebab seperti karena habis kontrak, kesalahan pekerja dan yang melalui perselisihan 92 orang. Jumlah ini masih ditambah dengan sekitar 400 kasus PHK di perusahaan Primisima yang menyatakan diri menutup operasional perusahaan,” katanya.
Ia mengatakan, Disnaker Sleman memang telah melakukan komunikasi dengan pihak Primisima, dan diketahui perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 2.000 tenaga kerja tersebut sejak 2018 ada tanda kurang kondusif.
“Sejak September 2024 perusahaan sudah menyatakan tutup dan harus PHK karyawan. Kami terus hadir memantau proses PHK tersebut untuk menjamin hak-hak mantan pegawai Primisima terpenuhi,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)