SIDOARJO, Lingkar.news – Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik dua perusahaan di Sidoarjo, Jawa Timur akan dibatalkan imbas adanya pagar laut di daerah tersebut.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025, mengatakan bahwa secara keseluruhan terdapat tiga perusahaan yang terdaftar memiliki SHGB di laut Sidoarjo.
SHGB di laut Sidoarjo tersebut milik PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare; PT Semeru Cemerlang 152 hektare; dan PT Surya Indi Permata dengan luas 219 hektare.
Nusron menyampaikan bahwa sertifikat kepemilikan PT surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan pada tahun 1996 yang diperuntukkan untuk tambak. Namun saat ini terjadi abrasi sehingga menjadi lautan.
“Peta sekarang jadi begini (berubah). Nah, ini yang 1 (SHGB PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang) akan kita hapus, akan kita batalkan, karena itu masuk kategori tanah musnah,” kata Nusron.
Beda Kasus di Tangerang, Ini Fakta-Fakta HGB di Laut Sidoarjo
Selain itu, kata Nusron, tanpa pembatalan dari Kementerian ATR/BPN, SHGB milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang akan berakhir pada 2026.
“Kalau toh tidak dibatalkan, tahun depan HGB-nya udah habis. Karena ini HGB diberikan bulan Februari tahun 1996. Pas 30 tahun, yang habis tahun depan (2026),” tuturnya.
Dia menerangkan apabila menggunakan ketentuan fakta materiil, maka area ber-SHGB tersebut masuk dalam kategori tanah musnah, sehingga akan mudah untuk dibatalkan.
“Tapi, kalau menggunakan ketentuan fakta materiil ini masuk kategori tanah musnah, sudah bisa dibatalkan. Yang satu dan dua, kalau yang tiga masih ada tanahnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur melakukan investigasi mendalam terkait dengan adanya informasi penerbitan hak guna bangunan (HGB) di wilayah laut Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri di Surabaya, Selasa, 21 Januari 2025 mengatakan bahwa pihaknya mengetahui ada HGB dari berita yang menyebutkan berada di wilayah Surabaya, tetapi sesungguhnya HGB itu berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
“Ada dua pemilik pada tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang,” katanya saat temu media di Surabaya.
Ia mengemukakan pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi, penelitian dan pihaknya belum bisa menjawab secara keseluruhan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)