SIDOARJO, Lingkar.news – Polemik pagar laut hingga penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di laut disorot banyak masyarakat. Selain ratusan HGB di Tangerang, Banten, di wilayah Jawa Timur pun ditemukan HGB di laut tepatnya di Sidoarjo.
Lantas apakah HGB di laut Sidoarjo ini sama dengan yang sedang berpolemik di Tangerang? Berikut ulasan faktanya.
Temuan 656 Hektare HGB di Laut Sidoarjo
Seluas kurang lebih 656 hektare HGB di wilayah laut Sidoarjo itu berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati. Wilayah itu dulunya dipasang pagar oleh Perusahaan pemilik HGB yang sebelumnya merupakan area tambak.
Berdasarkan penelusuran melalui laman bhumi.atrbpn.go.id, ditemukan dua bidang tanah di wilayah tersebut yang berstatus HGB.
Bidang pertama, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182, memiliki luas 2.851.652 meter persegi dan mencakup wilayah daratan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, hingga ke arah laut lepas.
Bidang kedua, dengan NIB 00030, memiliki luas 1.523.655 meter persegi yang membentang di wilayah laut serta sedikit menyentuh daratan Sidoarjo.
Pemilik HGB di Laut Sidoarjo
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menyatakan ada dua pemilik dari tiga HGB di laut Sidoarjo. Menurutnya HGB tersebut terbit tahun 1996 dan berakhir di tahun 2026
“Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang,” ujarnya, Selasa, 21 Januari 2025.
Melanggar Atutan MK
Persoalan HGB di laut menjadi serius karena melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 melarang kepentingan komersial berbasis HGB karena melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengatakan tata kelola ruang di Jawa Timur harus mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan tertentu.
“Kejelasan status kawasan ini harus segera terungkap dalam waktu dekat,” katanya di Surabaya, Selasa, 21 Januari 2025.
Beda Kasus dengan HGB Laut Tangerang
Temuan HGB di laut Sidoarjo dipastikan berbeda dengan masalah yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Selain itu di Sidoarjo ini tidak ada pagar lautnya.
“Yang jelas nggak ada kaitannya di Jakarta, beda sekali, sangat berbeda. Nggak ada pagar laut,” kata Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri.
Investigasi
Terkait keabsahan HGB di Laut Sidoarjo itu, Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri mengatakan bahwa pihaknya memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan di Sidoarjo untuk turun ke lapangan melakukan penelitian dan investigasi sebagai langkah yuridis.
Penelitan dan investigasi itu untuk mengetahui apakah benar HGB tersebut berada di laut, karena data sementara area tersebut dulunya merupakan tambak.
“Entah dulu dimana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah. Tapi kita tetap menunggu investigasi,” bebernya.
Ia mengatakan jika memang hal tersebut ditemukan pelanggaran, maka langkah dari BPN adalah membatalkan.
“Tetapi tunggu dulu, sabar. Kan itu tahun 1996. Nanti lebih detailnya karena kami ini masih punya menteri yang lebih berwenang menyampaikan informasi hasil dari investigasi,” katanya, Selasa, 21 Januari 2025. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)