• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jatim

Korupsi Dana Insentif, Ini Vonis Terhadap 2 Eks ASN BPPD Sidoarjo

09-Okt-2024 14:27
in Jatim, Hukum Dan Kriminal
Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ary Suryono saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Rabu, 9 Oktober 2024. (Antara/Lingkar.news)

Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ary Suryono saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Rabu, 9 Oktober 2024. (Antara/Lingkar.news)

799
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SIDOARJO, Lingkar.news – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Ari Suryono, pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Selain itu Ari Suyono juga dibebani denda Rp500 juta subsider empat bulan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar.

Vonis tersebut lantaran Ari Suryono terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) lingkup BPPD Sidoarjo dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar.

BERITATERKAIT

Bakal Digelar Tiga Hari, Begini Kesiapan Panitia Reuni Akbar Alumni 2004 di Gontor

Bakal Digelar Tiga Hari, Begini Kesiapan Panitia Reuni Akbar Alumni 2004 di Gontor

21 Agustus 2023
MELIPAT SURAT SUARA: Ibu-ibu rumah tangga bekerja melipat surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Senin, 8 Januari 2024. (Antara/Lingkar.news)

Difabel Dilibatkan dalam Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di Situbondo

8 Januari 2024

“Menyatakan terdakwa dihukum pidana lima tahun, denda Rp500 juta, jika tidak bisa, diganti empat bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Rabu, 9 Oktober 2024.

Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif Rp1,4 M

Hakim menegaskan jika terdakwa tidak bisa membayar pidana uang pengganti maka harta benda yang dimiliki akan disita dan dilelang.

“Jika tidak bisa maka diganti menjalani kurungan selama dua tahun,” katanya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp7 miliar.

Terdakwa Ari Suryono terbukti melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

KPK Terus Dalami Aliran Dana Perkara Korupsi Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo

Hakim anggota Ibnu Abbas saat membacakan putusan mengatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana,” katanya.

Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan. 

“Terdakwa memiliki kontribusi selaku Kepala BPPD Sidoarjo dalam meningkatkan realisasi pendapatan pajak Kabupaten Sidoarjo,” katanya.

Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Divonis Penjara 4 Tahun

Terdakwa lain kasus pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo yakni Siska Wati selaku mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo dijatuhi vonis penjara empat tahun.

“Menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa Siska Wati dihukum pidana penjara lima tahun dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan.

Menurut hakim, terdakwa Siska Wati terbukti terlibat dalam melakukan pemotongan dana insentif ASN di lingkup BPPD Sidoarjo dengan modus seakan-akan para ASN memiliki utang.

Kemudian, proses penarikan pemotongan sebesar 30 persen setiap triwulan pencarian dana insentif itu disebut sebagai sedekah dan menggunakan mekanisme kertas kitir yang diberikan kepada para ASN di BPPD Sidoarjo. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita Jatim Terkinijatimkasus korupsiKorupsiSidoarjo
SendShareTweet
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Berita Terkait

Wagub Apresiasi PSHT Bekali Calon Warga Wawasan Kebangsaan
Jatim

Wagub Apresiasi PSHT Bekali Calon Warga Wawasan Kebangsaan

by Redaksi
8 Juni 2025

MADIUN, LINGKAR - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengapresiasi Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) atas inisiatif...

Read moreDetails
Diduga Lakukan Pungli, Preman di Ciawi Cilograng Diamankan

Diduga Lakukan Pungli, Preman di Ciawi Cilograng Diamankan

8 Juni 2025
Kerap Terjadi Tawuran, Polres Tangerang Imbau Orang Tua Awasi Anak

Kerap Terjadi Tawuran, Polres Tangerang Imbau Orang Tua Awasi Anak

8 Juni 2025
Miris, Empat Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Tulungagung Belum Tersentuh

Miris, Empat Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Tulungagung Belum Tersentuh

8 Juni 2025
3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri

3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri

5 Juni 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Wagub Apresiasi PSHT Bekali Calon Warga Wawasan Kebangsaan
Jatim

Wagub Apresiasi PSHT Bekali Calon Warga Wawasan Kebangsaan

by Redaksi
8 Juni 2025

MADIUN, LINGKAR - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengapresiasi Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) atas inisiatif...

100+ Kata Kata Motivasi dari Tokoh Dunia Bikin Makin Semangat

100+ Kata Kata Motivasi dari Tokoh Dunia Bikin Makin Semangat

8 Juni 2025
KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

8 Juni 2025
Haedar Nashir Ungkap Makna Terdalam Berkurban Bukan Menyembelih Ternak

Haedar Nashir Ungkap Makna Terdalam Berkurban Bukan Menyembelih Ternak

8 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya