ASN Jember Diwajibkan Jadi Bapak-Ibu Asuh Balita Stunting

Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengukur tinggi badan anak dalam kegiatan posyandu di Jember. (Antara/Lingkar.news)

Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengukur tinggi badan anak dalam kegiatan posyandu di Jember. (Antara/Lingkar.news)

JEMBER, Lingkar.news Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) memiliki anak asuh yang mengalami kurang gizi untuk mengentaskan persoalan stunting. Pemkab Jember juga menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Anak Asuh Balita Stunting untu menyukseskan program Zero Growth Stunting.

Berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 tercatat angka prevalensi stunting di Kabupaten Jember naik 11 poin dengan angka prevalensi stunting 34,9 persen atau sekitar 35.000 balita, sehingga menjadikan kabupaten ini memiliki kasus stunting dan angka kematian ibu juga tinggi.

Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting yang juga Wakil Bupati Jember, M. Balya Firjaun Barlaman, mengatakan bahwa setiap dokter, perawat, dan bidan juga wajib memiliki anak asuh balita wasting (anak yang berat badannya menurun seiring waktu hingga total berat badannya jauh di bawah standar kurva pertumbuhan) dan underweight minimal satu anak.

Balya menjelaskan bahwa ASN yang menjadi orang tua asuh itu harus memberikan paket bantuan makanan bergizi kepada anak balita asuh yang mengalami kurang gizi, berupa makanan siap santap terdiri lauk tinggi protein yang sudah diolah seperti telur, ayam, daging, dan ikan, serta susu selama sebulan.

Selain itu, ASN juga harus memberikan paket multivitamin dan mineral ditambah bahan makanan berupa telur ayam 30 butir, telur puyuh 1 kg, abon ikan 500 gram, kacang hijau, dan gula 1 kg atau susu formula balita sebanyak 3 kotak ukuran 300 gram.

Dalam SE tersebut, bapak dan ibu asuh anak stunting juga diwajibkan melakukan kunjungan rumah untuk memberikan edukasi minimal 2 minggu sekali dengan tujuan melihat evaluasi dan perkembangan, serta berkoordinasi dengan puskesmas terdekat.

SE tentang ASN wajib memiliki anak asuh itu juga mendukung program sebelumnya yakni Gerakan Masyarakat Jember Peduli Ibu dan Balita (Gemar Jelita) yang di dalamnya terdapat aksi-aksi pencegahan dan penanganan stunting yang terus digencarkan dengan berbagai varian kegiatan.

Selain itu, Balya mengatakan bahwa Pemkab Jember juga menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi negeri/swasta untuk terlibat dalam penanganan stunting, sehingga hal itu wujud komitmen bersama terkait dengan penekanan angka stunting di Kabupaten Jember.

Dengan berkolaborasi bersama seluruh pihak maka  langkah pemerintah dalam penurunan angka stunting diharapkan bisa maksimal, sehingga harapkan Jember mencapai zero stunting dapat terwujud.

Ia mengapresiasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penurunan angka stunting di Jember karena mengalami penurunan angka stunting sebanyak 5,7 persen, sehingga berkontribusi dalam penurunan stunting di Jawa Timur serta juga nasional.

“Hal itu menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen Pemkab Jember dalam upaya melakukan pencegahan dan penurunan angka stunting. Tim Pendamping Keluarga (TPK) menjadi ujung tombak karena bersentuhan langsung dengan sasaran.

Pemkab Jember akan memperhatikan secara serius penanganan kasus stunting, karena hal itu sangat penting untuk menyiapkan Generasi Emas pada tahun 2045 mendatang. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version