SURABAYA, Lingkar.news – Aset berupa sebidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan aset tersebut berkaitan dengan pengusutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Pada Senin (16 Juni 2025), penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah pokmas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Juni 2025.
KPK Ungkap Awal Mula Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil sejumlah saksi seperti anggota DPRD Provinsi Jawa Timur M. Rofiq dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Basori.
“Saksi M H Rofiq didalami terkait dengan proses pengajuan dana pokmas di DPRD Provinsi, sedangkan saksi Basori didalami terkait dengan permintaan uang oleh tersangka dalam rangka pengajuan dana pokmas,” terangnya.
Selain dua anggota DPRD tersebut, KPK juga memeriksa wiraswasta bernama Ahmad Zakki dan Kusriyantoterkait pengalokasian dana hibah, dan biaya yang diminta tersangka.
Sementara saksi dari pimpinan PT Maju Global Motor, karyawan swasta bernama Faryel Vivaldi, Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya Saifudin, dan pimpinan BCA Finance Surabaya didalami mengenai pembelian aset oleh tersangka kasus tersebut.
Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Pihak Swasta Ikut Terseret
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa