UMK Demak 2025 Diusulkan Segini, Tapi Pemkab Masih Cari Formula Upah Sektoral

UMK Demak 2025 Diusulkan Segini, Tapi Pemkab Masih Cari Formula Upah Sektoral

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Demak, Agus Kriyanto. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)

DEMAK, Lingkar.news Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak akan mengusulkan upah minimum kabupaten atau UMK Demak 2025 sebesar Rp2.940.716. Walau demikian penentuan upah sektoral masih belum menemukan titik temu.

Adapun peraturan upah minimun provinsi (UMP) dan UMK serta upah sectoral provinsi dan kabupaten/kota telah diundangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Pada peraturan tersebut telah ditetapkan UMP dan UMK 2025 nasional 6,5 persen, sedangkan untuk upah sectoral harus lebih tinggi dari UMP maupun UMK.

“Ini penetapan upah minimum tahun 2025 ini hanya khusus tahun 2025, ya. Dimana angka 6,5 persen ini sudah terkunci, sehingga kita tidak bisa memberikan usulan angka lebih atau kurang dari angka 6,5 persen,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Demak, Agus Kriyanto.

Buruh Ingin UMK Demak 2025 Naik hingga 8 Persen

Agus menjelaskan, dengan klasifikasi kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, maka UMK Demak 2025 akan naik menjadi Rp2.940.716. 

“Itu yang kemarin hasil rapat dewan pengupahan yang diajukan kepada bupati, selanjutnya diusulkan ke provinsi nanti akan diambil keputusan oleh gubernur. Tapi ini belum menjadi keputusan, baru usulan,” bebernya. 

Pembahasan upah sektoral, kata Agus, terdapat perbedaan pendapat terkait penghitungan dan penetapan upah sektoral. Menurutnya, penghitungan upah sektoral masih perlu kajian mendalam sebab belum ada panduan dalam Permenaker 16/2024 terkait penentuannya.

“Sehingga kami sampaikan juga pendapat pakar, di mana ini kita sepakati bahwa tahun 2025 kita akan memulai dan menyusun terkait formulasi upah minimum sektoral sesuai aturan yang ada ada. Kita mulai dari awal. Sehingga nanti ditahun 2025 awal mulai kita hitung dan di tahun 2026 kita sudah mulai realisasikan,” terangnya. 

Walau demikian, Agus menilai bahwa Apindo tetap mentaati peraturan pemerintah terkait penetapan kenaikan upah minimum 2025. 

“Meskipun itu dinilai berat tapi mereka tetap patuh. Pada dasarnya mereka setuju, walau berat, karena Apindo mintanya tidak setinggi itu sementara dari serikat pekerja menilai masih kurang,” ujarnya. 

Adapun hasil rapat Pemkab Demak bersama dewan pengupahan telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya penetapan UMK Demak 2025 paling lambat diumumkan 18 Desember 2024. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)

Exit mobile version