TPT di Demak Terancam Naik Jika Perusahaan Pindah ke Daerah UMK Rendah

TPT di Demak Terancam Naik Jika Perusahaan Pindah ke Daerah UMK Rendah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak, Agus Kriyanto. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)

DEMAK, Lingkar.news Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak menyiapkan langkah antisipasi dampak dari perusahaan pindah ke daerah dengan upah minimum kabupaten (UMK) lebih rendah. Pasalnya perusahaan yang pindah bisa berdampak melonjaknya tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Wali.

Kepala Dinnakerind Kabupaten Demak, Agus Kriyanto, menjelaskan jika dihitung mengacu Permenaker 16/2024 dengan kenaikan upah minimum 6,5 persen maka diperkirakan UMK Demak 2025 Rp2.940.716. Jumlah tersebut diperkirakan masuk urutan UMK tertinggi nomor dua se-Jawa Tengah setelah Kota Semarang.

Dengan selisih UMK Demak yang cukup lumayan dengan kabupaten/kota lain, kata Agus, pihaknya khawatir bilamana perusahaan melakukan relokasi ke daerah lain dengan UMK di bawah Demak. 

“Sampai dengan satu tahun terakhir ini, kita lihat di Kabupaten Demak belum ada (perusahaan) yang melakukan relokasi karena perbedaan selisih upah,” ujar Agus. 

Aturan UMP dan UMK 2025 Resmi Ditetapkan, Ini Formula Perhitungannya

Agus menyebutkan sudah ada satu kasus perusahaan yang memutuskan relokasi, dan sejumlah masyarakat ikut terdampak.

“Tapi sudah ada satu kasus di daerah Mranggen perbatasan Semarang, itu perusahaan masuknya Semarang, mereka merelokasi perusahaanya ke daerah Purwodadi. Memang banyak warga kita yang terdampak namun ada beberapa warga kita yang masih tetap bekerja disana (lokasi baru), sebagian juga ada yang tidak,” bebernya. 

Selain itu puhaknya mengakui saat ini banyak pengusahaan lebih memilih mendirikan perusahaanya di wilayah Grobogan karena selisih UMK antara Demak dan Grobogan cukup lumayan.

“Dan kalau kita lihat yang terjadi, di perbatasan Demak-Purwodadi, ini banyak perusahaan baru yang memilih lokasi di Purwodadi, dengan selisih upah minimum yang cukup lumayan,” ucapnya. 

Oleh karena itu Dinnakerind Demak menyiapkan berbagai langkah untuk mencegah tingkat pengangguran terbuka (TPT) melonjak akibat terdampak perusahaan yang pindah lokasi ke kabupaten lain.

“Manakala warga kita yang terdampak relokasi perusahaan, kita akan berikan fasilitas pelatihan-pelatihan kepada warga, mudah-mudahan mereka menjadi pengusaha atau minimal tidak menambah pengangguran,” tuturnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)

Exit mobile version