SEMARANG, Lingkar.news – PT KAI Daop 4 Semarang memberikan sosialisasi tentang keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api kepada para penjaga perlintasan dan anggota asosiasi pengemudi truk di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepala PT KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo saat membuka sosialisasi di Semarang, pada Selasa, 22 Agustus 2023 mengatakan, terdapat peraturan yang mendasari perlunya sosialisasi tentang keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang, yakni Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan serta Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut, kata dia, diatur tentang pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta api di perlintasan sebidang.
“Keberadaan palang pintu perlintasan bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan,” kata Wisnu.
Oleh karena, lanjut dia, para pengguna jalan hendaknya menerapkan slogan “berhenti, melihat, dan dengarkan” saat melintas di perlintasan sebidang.
Di wilayah Daop 4 Semarang terdapat 342 perlintasan sebidang kereta api, di mana 172 perlintasan di antaranya sudah ada penjaga.
Sementara itu, Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polrestabes Semarang AKP Rina Roostyani memberikan sejumlah tips bagi pengendara kendaraan bermotor saat melintas di perlintasan sebidang.
“Bunyikan klakson sekeras mungkin jika kendaraan mengalami masalah di tengah perlintasan sebidang,” kata Rina.
Ia juga meminta pengendara untuk meninggalkan kendaraan yang terjebak di atas perlintasan sebidang saat kereta akan lewat.
“Tinggalkan mobil. Lebih baik korban kendaraan daripada korban nyawa,” tegasnya.
Tips lain yang disampaikan Rina, pengendara mobil diimbau untuk melepas sabuk pengaman saat melintas perlintasan sebidang. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)