DEMAK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak launching uji coba penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Uji coba KKPD melibatkan lima Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang meliputi BPKPAD, Setwan, Setda, BKPP dan Bappelitbangda.
Bupati Demak, Eisti’anah, menyampaikan bahwa perkembangan digitalisasi telah berkembang pesat dari masa ke masa, bahkan para pengembangnya juga terus melakukan inovasi-inovasi baru agar dapat terus membantu penggunanya.
“Di perkembangan digital yang luar biasa ini menyesuaikan dimana seperti instruksi dari Bapak Presiden, kita (OPD) diwajibkan menggunakan kartu kredit pemerintah daerah,” ujarnya, Senin, 2 September 2024.
Eisti’anah mengatakan peluncuran penggunaan KKPAD di lingkungan Pemkab Demak juga untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ia menerangkan bahwa KKPD sebagai salah satu sarana pembayaran secara elektronik dan transaksi nontunai yang diharapkan dapat memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam transaksi pembayaran belanja dan pembiayaan daerah.
“Dengan diluncurkannya uji coba KKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas atas penggunaan KKPD dalam pengelolaan belanja daerah,” terangnya.
Menurut Eisti’anah KKPD tersebut dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu Direktur Bisnis Kelembagaan, Tresuri, dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Ony Suharsono, menjelaskan bahwa peluncuran KKPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Demak tersebut diharapkan bisa lebih mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah.
Pihaknya juga menambahkan bahwa tujuan penggunaan KKPD tersebut untuk percepatan realisasi belanja daerah melalui mekanisme uang persediaan.
“Salah satunya sebagai strategi nasional pencegahan korupsi. Keuntungan lainnya yaitu untuk memberikan kemudahan, fleksibilitas, jangkauan pemakaian secara luas, meningkatkan keamanan bertransaksi, mengurangi cost of fund/idle cash, kemudian dapat mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai,” bebernya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)