DEMAK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten Demak telah menetapkan dan menerbitkan peraturan daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku per 12 Februari 2024.
Di dalam perda tersebut diatur tentang kewajiban dan larangan, tempat khusus merokok, pembentukan satgas penegak KTR, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan.
Pembentukan perda tersebut atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang mengacu pada Pasal 49 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa asap rokok.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Demak, Sri Puji Astuti, menyampaikan penerapan Perda KTR memiliki landasan hukum yang kuat, yakni berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mewajibkan pemerintah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok.
Dengan dikeluarkanya Perda Demak Nomor 2 Tahun 2024 tentang KTR tersebut, maka perlu membentuk satuan tugas (Satgas) penegak kawasan tanpa rokok.
“Satgas itu untuk melaksanakan pengawasan, pembinaan pemantauan dan evaluasi penegakan disiplin KTR di Kabupaten Demak,” jelasnya belum lama ini.
Puji juga menerangkan pembentukan KTR bukan sekadar upaya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.
Penerapan Perda KTR meliputi area kantor pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja serta tempat umum yang ditetapkan.
“Seperti misalnya penerapan KTR di lingkungan kantor pemerintah, itu merupakan langkah nyata dalam melindungi kesehatan pegawai dari dampak buruk asap rokok. Kita tidak melarang orang merokok namun agar dapat merokok sesuai pada tempatnya, maka demikian kami ingin segera merealisasikan KTR ini,” tuturnya.
Dalam rangka memastikan kepatuhan semua pihak terhadap aturan tersebut, DKK Demak bersama tim pengawas akan melaksanakan monitoring pada tanggal 18 September 2024.
DKK Demak juga berkomitmen bahwa penerapan perda KTR akan terus diawasi secara ketat melalui monitoring rutin.
“Pada tanggal 18 September, kami akan melakukan aksi monitoring langsung ke kantor-kantor pemerintah untuk melihat sejauh mana penerapan KTR sudah berjalan sesuai dengan aturan, sekaligus memberi dorongan agar semua pihak lebih disiplin,” ujarnya.
Puji menambahkan bahwa Kontribusi dari seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Demak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan perda KTR berjalan maksimal.
“Pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR sehingga program KTR berjalan dengan baik,” tutupnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)