SEMARANG, LINGKAR – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, mengaku telah menggandeng sembilan perusahaan yang dapat menampung buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga bisa bekerja kembali.
Ahmad Luthfi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng berupaya membantu agar tak terjadi gejolak sosial akibat PHK buruh PT Sritex. Sebagai langkah awal, kata Luthfi, Dinas Tenaga kerja Provinsi Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan BPJS dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
“Sifatnya kami membantu agar tak terjadi dampak sosial. Kami harapkan jaminan hari tua dan jaminan pemutusan kerja ini bisa dibayarkan sebelum lebaran,” ujar Ahmad Luthfi usai rapat pengarahan pada semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Gedung Gradhika Bhakti Praja Pemprov Jateng, Semarang, pada Senin, 3 Maret 2025.
Mantan Kapolda Jateng itu mengaku telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah untuk berkoordinasi ke BPJS pusat agar hak buruh PT Sritex segera terpenuhi.
“Kadisnakertrans sudah ke Jakarta. Kewajiban BPJS Jakarta, kita hanya sebatas membantu,” katanya.
Pihaknya juga telah menggandeng sembilan perusahaan yang bergerak di berbagai sektor seperti garmen, sepatu, dan rokok untuk bisa menampung buruh PT Sritex yang terkena PHK.
Luthfi tak menyebut perusahaan tersebut mana saja, namun ia memastikan ada peluang untuk ditampung di sana dengan catatan memenuhi syarat.
Salah satu syarat yang diminta oleh perusahaan tersebut adalah usia tak lebih dari 45 tahun. Nantinya, mereka bisa menyesuaikan diri dengan tugas kinerja yang diberikan ke depannya.
“Sudah rapat dengan HRD perusahaan dan dinas, biar bisa ditampung. Catatannya usia tidak lebih dari 45 tahun,” terangnya.
Sementara itu, bagi buruh PT Sritex yang tak ingin bekerja lagi namun memilih berwirausaha, Pemprov Jateng juga akan memfasilitasinya. Mereka akan diberikan pelatihan sesuai melalui Balai Latihan Kerja (BLK) Pemprov Jateng.
“Tinggal program pelatihan BLK itu nantinya disesuaikan,” kata Luthfi.
Di sisi lain, Ahmad Luthfi juga mengupayakan agar buruh menerima tunjangan hari raya (THR) serta pesangon sesuai dengan haknya. Desk tenaga kerja saat ini telah berkoordinasi dengan kurator yang saat ini masih terus mendata aset milik PT Sritex.
“Selain komunikasi dengan kurator, kami juga koordinasi dengan Pemkab Sukoharjo,” jelasnya. (Syahril Muadz – LINGKAR)