• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

Sidang Kasus Korupsi, Mantan Wali Kota Semarang Ita Tak Ajukan Eksepsi

by Rosyid
21-Apr-2025 22:31
in Jateng
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suamina, Alwin Basri, sebelum menjalani sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Senin, 21 April 2025. (ANTARA/Lingkar.news)

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suamina, Alwin Basri, sebelum menjalani sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Senin, 21 April 2025. (ANTARA/Lingkar.news)

801
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SEMARANG, Lingkar.news – Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 21 April 2025. Dalam sidang itu, keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp 9 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra mendakwa keduanya atas tindak pidana suap dan gratifikasi atas tiga perkara yang berbeda

Pada dakwaan pertama, Hevearita dan Alwin Basri didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Dari Martono yang dijanjikan untuk memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023, kata jaksa, terdakwa Alwin Basri meminta uang Rp 1 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee.

“Terdakwa Alwin Basri meminta komitmen fee sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan biaya pelantikan Hevearita G. Rahayu sebagai Wali Kota Semarang,” katanya.

Terdakwa Alwin Basri kembali meminta komitmen fee sebesar Rp 1 miliar yang juga akan digunakan untuk membiayai pelantikan Hevearita sebagai wali kota.

Sementara Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, mendapat jatah pekerjaan pengadaan meja dan kursi fabrikasi pada Perubahan APBD 2023 yang nilainya mencapai Rp 20 miliar.

Atas pekerjaan tersebut, terdakwa memperoleh komitmen fee yang nilainya mencapai Rp 1,7 miliar.

Pada dakwaan kedua, Hevearita dan Alwin Basri bersama dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, didakwa memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di organisasi tersebut.

Total potongan yang dinikmati kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar untuk terdakwa Hevearita G. Rahayu dan Rp 1,2 miliar untuk terdakwa Alwin Basri.

Jaksa menjelaskan, uang insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan tersebut merupakan penyisihan pendapatan pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut sebagai iuran kebersamaan.

“Besaran iuran yang harus disetorkan oleh para pegawai sudah ditentukan Kepala Bapenda Indriyasari bersama pada kepala bidang,” katanya.

Dalam dakwaan perkara tersebut, Indriyasari menyampaikan besaran “iuran kebersamaan” mencapai Rp 800 juta sampai Rp 900 juta tiap kuartal.

Dana milik para pegawai Bapenda tersebut menjadi salah satu sumber uang yang digunakan untuk memberikan setoran kepada mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu.

Selama periode 2023 hingga 2024, besaran setoran kepada Wali Kota Hevearita mencapai Rp 300 juta tiap kuartal.

Selain kepada Hevearita, setoran uang yang berasal dari “iuran kebersamaan” juga diterima oleh suami mantan Wali Kota Semarang, Alwin Basri, dengan total Rp 1,2 miliar.

Setoran kepada mantan Wali Kota Hevearita yang diterima secara langsung, kata jaksa, terdapat pula penerimaan untuk kepentingan pribadi yang juga berasal dari “iuran kebersamaan” tersebut dengan total Rp 383 juta.

Salah satu kepentingan terdakwa yang dibiayai dari setoran “iuran kebersamaan” adalah lomba memasak Nasi Goreng Khas Mbak Ita yang bertujuan menaikkan popularitas Hevearita yang berencana maju pada Pilkada 2024.

Besaran uang yang digunakan untuk membiayai perlombaan tersebut mencapai Rp 222 juta.

Sementara pada dakwaan ketiga, terdakwa Hevearita dan Alwin Basri menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.

“Dari nilai proyek sebesar Rp16 miliar tersebut, kedua terdakwa masing-masing menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK sebesar Rp2 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pada sidang perdana ini, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Dengan demikian, sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada pekan depan.

Agus Nurudin yang menjadi salah satu tim Penasihat Hukum Mbak Ita dan Alwin menyatakan bahwa tidak diajukannya eksepsi lantaran untuk mempercepat alur persidangan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi agar persidangan berjalan dengan cepat, sehingga minggu depan kami bisa langsung menghadirkan saksi,” tandasnya. (Lingkar Network | Anta/Syahril Muadz – Lingkar.news)

Tags: Berita JatengBerita Semarangkasus korupsi

Kategori Terkait

PGRI Sebut Sekolah Swasta Gratis Sulit Diterapkan
Pendidikan

PGRI Sebut Sekolah Swasta Gratis Sulit Diterapkan

by Redaksi
16 Juni 2025

SEMARANG, LINGKAR – Ketua PGRI Jawa Tengah, Muhdi, angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan negara menggratiskan biaya...

Read moreDetails
Gubernur Jateng Luthfi Teken Kerja Sama Ekonomi Rp 2,1 Triliun dengan 3 Provinsi

Gubernur Jateng Luthfi Teken Kerja Sama Ekonomi Rp 2,1 Triliun dengan 3 Provinsi

15 Juni 2025
Pengusulan Patiayam Kudus Jadi Situs Nasional Terkendala Administrasi

Pengusulan Patiayam Kudus Jadi Situs Nasional Terkendala Administrasi

15 Juni 2025
Menteri PU Sebut Penanganan Rob Demak Jadi Prioritas Presiden Prabowo

Menteri PU Sebut Penanganan Rob Demak Jadi Prioritas Presiden Prabowo

15 Juni 2025
Bupati Sudewo Minta Maaf Usai Trio Serigala Goyang di Pendopo Pati

Bupati Sudewo Minta Maaf Usai Trio Serigala Goyang di Pendopo Pati

15 Juni 2025

Featured Post

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI
Jateng

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

by Ulfa Puspa
14 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Lomba MAPSI (Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami) rutin diadakan setiap tahun....

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

13 Juni 2025
DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

13 Juni 2025
Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

12 Juni 2025
Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

12 Juni 2025

Trending Post

  • 2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jateng Beri Bantuan Pupuk Cair untuk 59 Gapoktan di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

PGRI Sebut Sekolah Swasta Gratis Sulit Diterapkan
Pendidikan

PGRI Sebut Sekolah Swasta Gratis Sulit Diterapkan

by Redaksi
16 Juni 2025

SEMARANG, LINGKAR – Ketua PGRI Jawa Tengah, Muhdi, angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan negara menggratiskan biaya...

Tegaskan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh, JK Singgung Perundingan Helsinki

Tegaskan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh, JK Singgung Perundingan Helsinki

15 Juni 2025
Pramono Siapkan Skema Pembiayaan Mega Proyek Giant Sea Wall Jakarta

Pramono Siapkan Skema Pembiayaan Mega Proyek Giant Sea Wall Jakarta

15 Juni 2025
Gubernur Jateng Luthfi Teken Kerja Sama Ekonomi Rp 2,1 Triliun dengan 3 Provinsi

Gubernur Jateng Luthfi Teken Kerja Sama Ekonomi Rp 2,1 Triliun dengan 3 Provinsi

15 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya