SEMARANG, Lingkar.news – Pada periode April sampai dengan Juni 2023 Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil menangkap 48 tersangka pelanggaran tindak pidana narkoba dengan jumlah Laporan Polisi (LP) sebanyak 35.
Kasatresnarkoba Polrestabes AKBP Edy Sulistyanto mengatakan, perincian penangkapan ada 9 residivis, 8 orang residivis kasus narkoba dan 1 orang residivis kasus penganiayaan.
“Untuk barang bukti yang bisa kami sita yaitu sabu 99,09 gram, ganja 611,6 gram, dan obat 1.445 butir. Kemudian kami juga mengamankan sarana yang dipakai oleh tersangka yaitu sepeda motor 22 unit, 36 hp untuk sarana transaksi, timbangan untuk menimbang barang bukti ada 5 buah bong, 6 buah pipet, sedotan, uang tunai, korek api, dan isolasi,” kata AKBP Edy Sulistyanto, pada Rabu, 28 Juni 2023.
Lebih lanjut, Edy menuturkan, ada 4 kasus yang menonjol ada 4 secara detail melibatkan satpam di kompleks perumahan berinisial IDP.
Kemudian ada pembeli ganja melalui aplikasi online atau Instagram dan residivis yang baru saja keluar dari penjara.
“Terakhir ada juga pengedar ganja antarkota yang ditangkap petugas,” ucapnya.
Hampir semua tersangka akan mendapatkan pasal 114, 112, dan 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terkait dengan sikap kami untuk mewaspadai transaksi jual beli di media sosial, ya tentunya kami juga meminta kepada rekan-rekan media untuk menginfokan kepada masyarakat jangan sampai kita tergiur oleh tawaran-tawaran terutama barang haram di media sosial,” imbuhnya.
Banyaknya kasus sabu di Kota Semarang menjadikan Polrestabes Semarang harus bekerja lebih ekstra, karena Edy sendiri mengatakan, di Ibu Kota Jawa Tengah ini banyak sekali orang dari berbagai daerah masuk dan pengedaranya tetap harus diantisipasi agar tidak mengembang lebih besar lagi. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Koran Lingkar)