Persiapan SPMB Jateng, Ini Aturan Kuota Penerimaan Siswa Baru

Persiapan SPMB Jateng, Ini Aturan Kuota Penerimaan Siswa Baru

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah. (Rizky Syahrul/Lingkar.news)

SEMARANG, Lingkar.news Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Persiapan itu khususnya terkait sistem aplikasi SPMB daring (online), melakukan pendalaman dan kajian atas subtansi Permendikdasmen un 2025 tentang SPMB dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kemudian menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) membahas petunjuk umum penyelenggaraan SPMB.  

“Mempersiapkan rancangan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Kepanitiaan SPMB di Provinsi Jawa Tengah, mengkoordinasikan penyiapan data pendukung SPMB, antara lain: data penduduk miskin dari sumber DTKS, data anak panti, data Anak Tidak Sekolah, melakukan pemetaan daya tampung kelas 10 (sepuluh) SMAN dan SMKN, dan lain sebagainya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Uswatun Hasanah, Rabu, 9 April 2025.

Uswatun menjelaskan bahwa Rancangan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tetang Petunjuk Umum Penyelenggaraan SPMB secara prinsip linier dengan subtansi pengaturan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Mendikdasmen Buat 4 Jalur SPMB 2025/2026, Cek Dulu Skemanya

Kuota SPMB Jateng

Adapun terkait kuota SPMB Jateng meliputi, jalur domisili 33 persen dari daya tampung di satuan pendidikan, jalur afirmasi 32 persen, kuota khusus jalur domisili bagi wilayah kecamatan yang belum berdiri SMAN dan/atau SMKN 5 persen.

Uswatun mengatakan ada pembatasan calon murid dari keluarga miskin yang bersumber dari DTKS dikhususkan untuk DTKS Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.

Kemudian ada kuota khusus bagi anak panti dan kuota khusus bagi anak tidak sekolah pada jalur afirmasi masing-masing 3 persen.

PPDB Diganti SPMB, Ada Perubahan Persentase Penerimaan Siswa Baru

Pemerintah juga mempertimbangkan wilayah penerimaan murid baru pada jalur domisili berdasarkan pemetaan wilayah dengan pendekatan wilayah kecamatan dan memperhatikan wilayah kecamatan yang beririsan dengan kabupaten/kota maupun wilayah provinsi tetangga.

“Hal ini dimaksudkan agar calon murid yang memiliki jarak kedekatan dengan satuan pendidikan dapat menikmati layanan pendidikan di wilayahnya. Persyaratan yang dilekatkan dalam seleksi domisili terdekat ini adalah memedomani Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yakni dibuktikan dengan bukti Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun pada tanggal pendaftaran penerimaan Mmurid baru,” bebernya.

Uswatun menjelaskan bahwa daya tampung SMAN dan SMKN Provinsi Jawa Tengah pada tahun ajaran 2024/2025 baru mampu menampung sekitar 41 perseb lulusan SMP/sederajat. Oleh karena itu pada tahun ajaran 2025/2026 Pemprov Jateng akan mengembangkan program kemitraan dengan satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat (Swasta).

Melalui program ini Jawa Tengah mentargetkan sebanyak 5.000 murid khususnya yang berasal dari keluraga miskin) dapat ditampung di SMA/SMK swasta melalui pembiayaan APBD Provinsi Jawa Tengah.

“Memastikan program ini terlaksana secara efektif dan efisien serta adanya penjaminan mutu, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempersyaratkan kepada satuan pendidikan mitra adalah sekurang-kurangnya telah terakreditasi minimal B, memiliki kecukupan sarana dan
prasarana, memiliki ketercukupan guru dan tenaga kependidikan, serta kesediaan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” bebernya.

Dia mengatakan Pemprov Jateng berkomitmen memberikan kebijakan yang adil. Oleh karena itu masyarakat juga diharapkan memiliki kesadaran tinggi untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas sehingga penyelenggaraan penerimaan murid baru dapat dinikmati dalam suasana kompetitif dan kondusif. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)

Exit mobile version