Penetapan Kepala Daerah di Jateng Ini Tunggu Hasil Sidang Sengketa di MK

Penetapan Kepala Daerah di Jateng Ini Tunggu Hasil Sidang Sengketa di MK

RAPAT PLENO: Suasana rapat pleno daftar pemilih tetap Pilkada 2024 di Jawa Tengah. (KPU Jateng/Lingkar.news)

SEMARANG, Lingkar.news Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menetapkan 32 kepala daerah sebagai pemenang Pilkada 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025. Sementara hasil pilkada di tiga daerah masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, ada 32 daerah yang menggelar rapat pleno calon kepala daerah terpilih. Sisanya masih menunggu putusan di MK,” ujar Komisioner KPU Jateng M. Machruz, Jumat, 10 Januari 2025. 

Tiga daerah yang masih bersengketa yaitu Kota Semarang. Gugatan Pilwakot Semarang diajukan oleh perseorangan atas nama Saparuddin. Ia menggugat hasil kemenangan pasangan Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin.

Selanjutnya gugatan Pilbup Pemalang diajukan oleh pasangan calon Vicky Prasetyo-Suwendi atas kemenangan Anom Widiyantoro-Nurkholes. Kemudian pada Pilbup Klaten, Herry Wibowo-Wahyu Adhi menggugat hasil kemenangan Hamenang Wajar Ismoyo-Benny Indra Ardhianto.

Ketiga daerah tersebut tidak bisa melakukan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih karena harus menunggu keputusan MK. 

Sementara itu Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jateng, M. Machruz, menyatakan bahwa MK telah mengeluarkan surat mengenai daerah mana saja yang memiliki sengketa pada Senin, 6 Januari 2025. 

Tiga hari setelah informasi itu diterima, kata Machruz, maka kabupaten/kota yang tidak ada gugatan atau sengketa hasil Pilkada 2024 bisa langsung menetapkan calon terpilih sesuai jadwal, yaitu 9 Januari 2025. 

“Nah yang ada sengketa, masih harus nunggu kejelasan putusan MK. Jadi bahasanya bukan diundur/tunda, memang masih menunggu karena ada sengketa,” bebernya.

Selain itu sengketa Pilwakot dan Pilbup, penetapan gubernur Jawa Tengah juga belum bisa ditetapkan karena ada aduan sengketa oleh pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) yang meminta diskualifikasi terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version