SEMARANG, Lingkar.news – Penghapusan layanan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025 diprediksi mempengaruhi jumlah iuran yang dibayarkan oleh peserta. Namun perubahan atau kenaikan iuran tersebut belum pakem pada awal Januari 2025.
Penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan penghapusan ini, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas pelayanan setara tanpa perbedaan kelas.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, Mochamad Abdul Hakam, mengungkapkan bahwa terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Jadi untuk kenaikan iuran kelas satu, dua, tiga itu masih belum ada. Peraturan Menteri Kesehatan itu yang belum keluar, dan masih dalam pertimbangan,” jelasnya, saat ditemui di kantornya, Kamis, 9 Januari 2025.
Penyakit Akibat Rokok Diusulkan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Hakam mengatakan terkait transformasi ke kelas rawat inap standar (KRIS) menurutnya fasilitas kesehatan di Semarang masih bersiap untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
“Sejauh ini kita masih menyiapkan kelas KRIS-nya, yaitu kelas yang nonkelas, tidak ada satu, dua tiga. Isinya satu ruangan empat tempat tidur, dan kamar mandi di dalam,” tuturnya.
“Di Kota Semarang Insya Allah, dari 34 rumah sakit semuanya sudah melakukan hal tersebut (penghapusan kelas layanan),” imbuhnya.
Menurutnya persiapan penghapusan kelas layanan BPJS Kesehatan sudah dilaksanakan sejak 2024. Dinkes juga mengimbau agar fasilitas kesehatan yang ada di Semarang mengikuti peraturan Kemenkes walaupun mengalami beberapa kendala.
“Tentunya pada masa trasisi seperti ini ada sedikit kendala. Dari tahun kemarin sebenarnya kita juga sudah menyampaikan kepada teman-teman (rumah sakit), hati-hati yang masih punya ruangan kelas tiga, yaitu ruangan yang dihuni enam orang. Itu harus diperbaiki, supaya jika ada Peraturan Kementrian Kesehatan, mereka sudah siap,” paparnya.
Kendala yang dihadapi salah satunya, beberapa rumah sakit harus memutuskan untuk mengurangi tempat tidur atau menambah ruangan.
“Untuk kesiapan rumah sakit sendiri saat ini masih ada satu atau dua yang kira-kira harus diperbaiki, karena itu kan harus mengurangi jumlah tempat tidur. Nah, itu yang mau disesuaikan. Misalnya kalau tipe C itu harus 100 tempat tidur, itu kan kekurangannya yang harus dicari. Dia harus buat ruangan baru, biar tempat tidurnya 100,” pungkasnya.
BPJS Bantah Isu Alami Kerugian, Jelaskan Alasan Tolak Klaim RS
Adapun Ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini masih tercantum di situs resmi BPJS. Iuran tersebut dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, seperti ASN, pekerja penerima upah, dan bukan penerima upah.
Berikut rincian pembayaran iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 dan masih berlaku di Januari 2025:
Kelas 1
Peserta dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.
Kelas 2
Iuran peserta kelas 2 ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan, yang memberikan akses ke ruang rawat inap kelas 2.
Kelas 3
Peserta membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta.
Iuran ini akan tetap berlaku hingga sistem Kelas Rawat Inap Standar diterapkan pada Juli 2025. Untuk peserta PBI, iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sementara pekerja formal akan membayar iuran secara bersama-sama dengan pemberi kerja.
Besaran tarif untuk sistem KRIS masih dalam pembahasan. Pemerintah memberikan batas waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan secara rinci mengenai iuran dan manfaat yang akan diterima peserta. (Lingkar Network | Syahril Muadz/Anta – Lingkar.news)