Pemkot Semarang Dinilai Lambat Tangani Jalan Rusak di Ngaliyan dan Mijen

Pemkot Semarang Dinilai Lambat Tangani Jalan Rusak di Ngaliyan dan Mijen

JALAN RUSAK: Kondisi jalan rusak di Jalan Ngaliyan, Kota Semarang pada Jumat, 14 Februari 2025. (Ombudsman Jateng/Lingkar.news)

SEMARANG, Lingkar.news Sejumlah jalan rusak di Kota Semarang disorot Ombudsman Provinsi Jawa Tengah lantaran membahayakan pengendara dan rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dua diantaranya adalah Jalan Ngaliyan dan Mijen.

Plh Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang terkait kondisi kedua jalan yang berstatus jalan kota tersebut. 

Ombudsman Jateng juga telah meminta keterangan dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polrestabes Semarang untuk memastikan tindakan konkret yang diperlukan dalam menjamin keamanan dan keselamatan serta kenyamanan lalu lintas pengguna jalan. 

“Perlu respons dan tindakan yang cepat dari penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan yang rusak sebagaimana amanat Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Sabarudin, Senin, 17 Februari 2025. 

Genuk dan Kaligawe Semarang Masih Berpotensi Banjir

Tim Ombudsman Jateng juga telah memeriksa langsung kondisi ruas jalan yang dianggap rusak parah. Yakni sepanjang ruas Jalan Prof. Dr. Hamka di Kecamatan Ngaliyan hingga Jalan Moch. Ikhsan, Kecamatan Mijen, pada Jumat, 14 Februari 2025. 

Sabarudin menyatakan bahwa hasil dari pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa di sepanjang ruas Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Ngaliyan, terlihat beberapa lubang yang telah ditambal secara darurat. 

Namun, masih terdapat sejumlah lubang yang hanya diberi tanda sederhana dan menunggu perbaikan lebih lanjut. Sementara itu, pada ruas Jalan Moch. Ikhsan, Kecamatan Mijen, lubang jalan tampak belum ditandai untuk perbaikan.

Ombudsman Jateng sebagai lembaga pengawas pelayanan publik meminta Pemkot Semarang dan instansi terkait untuk merespons secara cepat dan tanggap kondisi kerusakan jalan di Kota Semarang. 

DPRD Jateng Keberatan Anggaran Infrastruktur Terkena Efisiensi

Sabarudin tidak ingin ada masyarakat lagi yang menjadi korban dari jalan rusak yang tidak segera diperbaiki. Seperti peristiwa seorang warga yang tewas terlindas truk karena mengindari jalan berlubang di Jalan Yos Sudarso pada Selasa, 11 Februari 2025. 

“Perlu respons cepat dengan memberikan tanda/rambu pada jalan yang rusak, sebagai langkah preventif agar pengguna jalan dapat lebih berhati-hati saat melintas dan tidak mendatangkan musibah,” tegasnya. 

Adapun pemberian rambu/tanda atas jalan yang rusak merupakan kewajiban penyelenggara jalan sesuai dengan amanat Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ombudsman Jateng masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait permasalahan ruas jalan berlubang dan terus mengawasi perkembangan perbaikan jalan di ruas ini untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat. 

“Penyelenggaraan jalan baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota merupakan pelayanan yang vital, sehingga Ombudsman, DPRD, dan masyarakat perlu mengawasi hal ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version